Muba, kompaspemburukeadilan.com Polisi RW Polsek Lalan Aipda Riaman, S.H beserta Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Briptu Ravena Rangga dan Aipda Heryansyah melaksanakan program Polisi Sanjo dan giat sosialisasi larangan Karhutlah di wilayah hukum Polsek Lalan, Senin (14/08/2023) sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Pada giat Polisi Sanjo personil Polsek Lalan memberikan himbauan tentang pentingnya sitkamtibmas yang aman dan kondusif dengan cara mengadakan giat ronda malam dan mengajak seluruh masyarakat di Desa Sari Agung, masyarakat Desa Mulya Agung dan masyarakat Desa Purwa Agung Kecamatan Lalan untuk siaga dan aktif terhadap penanggulangan Karhutbunlah khususnya di wilayah hukum Polsek Lalan.
Kapolres Muba Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H membenarkan, bahwa personil Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Polsek Lalan melaksanakan patroli karhutla serta memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar sekaligus menyebarkan maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Dengan penyampaian himbau dilarang membakar, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Lalan agar segera ditindak lanjuti,” tutup Ipda Zulkarnain.