Proyek Peningkatan Jalan Di Danau Sebedang Kec. Sebawi Kab. Sambas Terkesan Hanya Meraup Keuntungan Semata

Proyek Peningkatan Jalan Di Danau Sebedang Kec. Sebawi Kab. Sambas Terkesan Hanya Meraup Keuntungan Semata

Kompaspemburukeadilan.com, Sempalai Sebedang Kec. Sebawi Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat., – Proyek peningkatan Jalan Danau Sebedang Kec. Sebawi Kab. Sambas hingga bulan Agustus 2023 sangat mengecewakan masyarakat, pasalnya kegiatan pembangunan jalan yang di kelola Dinas PU Kab Sambas dan dilaksanakan oleh CV. DUTA KAWIRA PAWAN khususnya Bidang Bina Marga ini, selain tidak berkualitas juga terkesan asal asalan

Masih terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil yang di harapkan, bahkan terkesan asal jadi dengan kualitas yang sangat buruk.

Berdasarkan Hasil Pantauan Tim Investigasi dilapangan tidak sedikit pekerjaan PU Kab Sambas di bidang bina marga yang asal jadi.
Khusus nya pada kegiatan pembangunan Jalan yang mengarah ke tempat Wisata ” DANAU SEBEDANG”
dalam hal ini tim sudah berusaha menghubungi pihak Bina Marga maupun Pelaksana baik melalui via telepon atau WhatsApp namun sampai saat ini berita tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi terkait pekerjaan tersebut

Salah satu Lembaga Investigasi pemantau pekerjaan Pemerintah M.fajri menyampaikan kepada media ,” bahwa pekerjaan ini sangat di sayangkan karena Jalan tersebut merupakan Akses masyarakat menuju Tempat Wisata “Danau Sebedang”

Tempat Wisata ini selalu ramai di kunjungi oleh masyarakat sekitar baik dari Luar kota maupun dari daerah padalaman , karena tempat ini mempunyai pemandangan yang sangat bagus dan merupakan Aset Daerah

Terdapat bekas material yang belum di bersihkan sehingga terlihat berantakan dan sangat mengganggu pemandangan bagi pengguna jalan.

Janji dari Pihak Pelaksana maupun Dinas PU akan merapikan masalah tersebut
Namun sampai saat ini belum juga dibersihkan, padahal ini jelas merupakan tanggung jawab pelaksana maupun Dinas

Aneh nya, masalah ini dibiarkan oleh Dinas terkait tanpa ada tindakan yang kongkrit terhadap pelaksana proyek yang sudah jelas memakan Uang Daerah
dengan anggaran APBD Kab. Sambas sebesar Rp 4.444.444.000.00 dalam jangka waktu 210 hari kalender yang di pegang oleh CV Duta Kawira Pawan
Sangat jelas terlihat hasilnya tidak memenuhi kualifikasi dan “LOW QUALITY”

Baca Juga  Ragam Fitnah Untuk Melemahkan KPK

Bahkan jika di kategorikan maka pekerjaan tersebut boleh dibilang “HANCUR” baik dari cara pekerjaan nya, sampai kualitas pekerjanya yang mana tidak sesuai harapan, kemudian fajri melanjutkan :
“terlihat masalah ini seakan dibiarkan sengaja oleh pihak pelaksana maupun Pihak Dinas terkait yaitu PUPR khususnya  Bidang Bina Marga

Dan hampir semua pekerjaan tidak sesuai RAB,sehingga ada timbul kesan bahwa kegiatan ini hanya bagi– bagi hasil keuntungan antara mereka

Jika dibiar kan seperti ini maka kerugian Negara akan semakin besar setiap tahun nya.,

Untuk itu Tim berharap dan mendorong Bupati Sambas untuk bertindak jangan hanya melihat hasil laporan dikertas saja harus terjun Ke Lapangan.,

Apa lagi sisa masa kepemimpinan Bupati hanya tinggal beberapa bulan lagi
Jelas nama baik serta “legacy” harus ditanamkan kemasyarakat jangan sampai hanya karena dugaan oknum yang bekerja demi keuntungan pribadi tapi Justru Bupati yang terkena imbas nya karena terkesan Tutup mata.

Script Analisa Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Legal Opininya terkait Proyek Peningkatan Jalan Danau Semedang yang Amburadul dan Hancur Lebur Via WhatsApp Yayat Mengatakan” Bahwa Kegiatan Proyek Yang Sudah Menelan Uang Negara Miliaran Rupiah Namun Tidak Kualitative Mesti di Uji Secara Yuridis, Karena Unsurnya sudah Jelas Telah Terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang disebabkan oleh Rendahnya Mutu Materialnya, hal tersebut sudah jelas Adanya Unsur Kesengajaan Yang Spesifikasinya Karena Kejahatan”, jelas nya “yayat”.

Rendahnya Mutu atau Kualitas Kegiatan Proyek yang dapat dilihat dihasil akhirnya, tidak tercapainya Mutu Produk Akhir apalagi tidak terpenuhinya Standarisasi Fungsi Secara Fisik maka Akan Berimplikasi dan Berkonsekuensi Sangsi Hukum, kata Yayat lagi.

Aturan Kegiatan Yang sudah di sebutkan didalam RAB mestinya dijadikan Acuan atau Tolak Ukur Tehnis Kegiatan, Namun Apabila Kegiatan tidak Sesuai RAB maka telah Terjadinya Penyimpangan Prosedure Secara Sengaja dan bersiaplah Untuk dipertanggung Jawabkan secara Yuridis, cetus yayat.

Baca Juga  Diduga Kadis PMPD OI Minta Setoran

Tingginya Tingkat Penyimpangan Kegiatan Proyek Di Kabupaten Sambas mestinya Menjadi Atensi Bagi Aparat PenegaK Hukum Polda Kalimantan Barat Untuk Melakukan Pemeriksaan dan Pemanggilan terhadap Subjek Hukum yang Bermasalah secara Hukum Terkait dengan Kegiatan Proyek di Kabupaten Sambas, Pinta yayat lagi.
Dan kami meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk turun ke Lapangan agar dapat mengecek Anggaran Dana APBD yang telah di bangun di Kab. Sambas

Penulis : Sumardi & Team

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com