
Sampit Kalteng
Kompaspemburukeadilan.com
Dr. H. Yudhi Ananta Pramudya, S.H., M.H. Menegaskan Bahwa Dirinya Bersama Para Pendamping Lainnya Sangat Mengharapkan Kepada Ratusan Anggota Kelompok Tani Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Saat ini Agar Tetap Kompak Dan Tak Mudah Terpancing Dengan Isu Provokatif Yang Sengaja Di Hembuskan Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab Dan Tak Bisa Menerima Kenyataan Bahwa Lahan Perkebunan Sawit Yang Di Kembali Di Panen Oleh Ratusan Anggota Kelompok Tani Memang Adalah Hak Mereka Yang Di Titip Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Di Tahun 2016 Lalu Jadi Menurut Yudhi Yang Juga Ikut Memperkuat Pendampingan Kepengurusan Di Jakarta Dalam Mempertahankan Hak Ratusan Kelompok Tani Desa Bagendang Tengah Kecaamatan MHU Kotim ini, Selama Surat Keputusan Menteri itu belum Di Cabut,selama itu Pula Lahan Perkebunan Sawit Tersebut Masih Menjadi Hak Ratusan Kelompok Tani Begendang Tengah meski Di Tengah Banyaknya Cobaan Dan Rintangan Yang Di Lalui.

Sementara Muliady Djufri Pemimpin Umum Sekaligus Pemimpin Redaksi Media ini Yang Juga Pendamping Keluarga Ratusan Anggota Kelompok Tani ini Menyampaikan Bahwa, Dalam Menjalankan Hak Dan Kewajiban Ratusan Anggota Kelompok Tani Harus Tetap Memperkuat Persatuan Serta Melakukan Pengelolaan Hasil. Perkebunan Yang Berkeadilan Agar Terhindar Dari Perpecahan Yang Dapat Melemahkan Kebersamaan,Tetap Saling Merangkul Dan Saling Memanusiakan Sesama Anggota Kelompok Tani Serta Saling Memaafkan Dan Melupakan Perseteruan Di Masa Lalu Dan Tetap Menjadikan Perbedaan Pendapat itu Sebagai Rahmat Untuk Mencari Solusi Yang Baik.

Muliady Djufri Juga Menghimbau Kepada Ratusan Kelompok Tani Agar Tidak Berbuat Evoria Atau Merasa Berbangga Diri Dengan Adanya Hak Atas Lahan Perkebunan Yang Bisa Di Pertahankan Dari Banyaknya Setingan Rekayasa Dan Drama Yang Di Pertontonkan Untuk Merebut Lahan Tersebut,Tapi Alhamdulillah Kebenaran Tetap Berpihak Pada Ratusan Anggota Kelompok Tani Dan ini Adalah Suatu Keajaiban Yang Patut Di Syukuri Dan Di Apresiasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Mensejahterakan Rakyat Sebagaimana Yang Termaktub Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pada Pasal 33 Ayat 3 Yaitu : Bumi,Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Di Kuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Sebesar Besarnya Untuk Kemakmuran Rakyat.
(TIM)