Ratusan Hektar Hutan Gundul, Sultan gunung tabur dan sultan sambaliung Minta Pengawasan Ketat.

Ratusan Hektar Hutan Gundul, Sultan gunung tabur dan sultan sambaliung Minta Pengawasan Ketat.

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

BERAU, 31 Maret 2026 – Masyarakat Kampung Punan Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menyampaikan kekhawatiran atas kondisi hutan lindung di wilayah mereka yang kini gundul. Dugaan penebangan liar yang dilakukan di luar batas izin diketahui dilakukan oleh PT. TRH, yang tidak hanya menebang pohon berukuran besar, tetapi juga pohon kecil hingga jenis kayu ulin yang selama ini dilindungi dan dilestarikan.

Kegiatan penebangan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kawasan hutan. Terlihat ratusan hektar lahan telah gundul, dengan tumpukan batang kayu menumpuk di pinggir jalan dan siap untuk diangkut. Akibat kerusakan tersebut, kearifan lokal dan sumber penghidupan warga pun ikut hilang. Hasil hutan yang biasa menjadi tumpuan hidup, seperti getah damar, madu, dan hewan buruan kini sulit ditemukan lagi.

Merespons kekhawatiran tersebut, dua pemimpin kesultanan di wilayah Berau yakni PYM Adji raden muhammad bakhrun dari gunung tabur dan PYM Datu amir dari kesultanan sambaliung, turun langsung ke lokasi peninjauan bersama masyarakat setempat beserta kerabat.

PYM Datu Amir Sultan didampingi ketua dewan adat kesultanan sambaliung Hasanudin SE menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kegiatan tersebut. Menurut beliau, kegiatan ini sangat merugikan negara dan juga masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari alam.

Sementara itu, PYM Adji Raden Muhammad Bakhrun didampingi oleh ketua majelis adat kesultanan gunung tabur Mulyadi SE serta kerabat menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa pengetahuan publik, warga Kabupaten Berau, maupun warga Kecamatan Gunung Tabur secara khusus. Beliau juga menekankan bahwa meskipun perusahaan memiliki izin usaha, pemerintah daerah tetap wajib melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran.

“Tidak mungkin pemerintah tidak mengetahui kegiatan perusahaan ini. Mengapa tidak disosialisasikan kepada masyarakat? Karena dampak yang ditimbulkan pasti akan dirasakan langsung oleh masyarakat terlebih dahulu,” tegas PYM Adji Raden Muhammad Bakhrun.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat dan pihak kesultanan berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan tegas, melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran izin, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com