Kompaspemburukeadilan.com, Wajo – Proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo menuai kritikan dari elemen pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Wajo
Kritikan tersebut muncul disebabkan adanya dugaan kecacatan administrasi kependudukan pada beberapa peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo
Nadir, salah seorang deklarator GMNI Kabupaten Wajo menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo
“Setelah mengamati pengumuman calon Komisioner KPU Wajo, ada beberapa orang yang diduga naturalisasi dari kabupaten lain untuk kawal kepentingan tertentu terkait pemilu 2024 mendatang,” ujarnya saat ditemui. Sabtu (14/10/2023)
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tatanan demokrasi di Kabupaten Wajo mesti dijaga oleh orang-orang titipan yang membawa kepentingan tertentu
“Daerah yang sejak awal berdirinya sudah mendeklarasikan demokrasi. Jangan sampai orang luar merusak demokrasi yang ada di Wajo yang kita kawal selama lebih dari 700 tahun,” lanjutnya
Dilansir dari pengumuman Tim Seleksi Nomor: 01/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/73/2023 disebutkan persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus berdomisili sesuai dengan wilayah yang didaftarkan dan dibuktikan dengan KTP-Elektronik
“Beberapa pendaftar di Wajo itu berasal dari Kabupaten lain. Sangat mengherankan jika pengurusan perpindahan domisilinya secepat kilat. Apalagi sebelumnya tercatat mengikuti seleksi di daerah asalnya” Ujar Jodi, Aktivis AMIWB yang juga tergabung dalam koalisi