Simulasi Video Pilkades di Desa Cikasungka Ada Dugaan Mengarahkan Ke Salah Satu Calon Kepala Desa

Simulasi Video Pilkades di Desa Cikasungka Ada Dugaan Mengarahkan Ke Salah Satu Calon Kepala Desa

Kompaspemburukeadilan.com

KECAMATAN SOLEAR-TANGERANG

Beredarnya simulasi video tata cara pencoblosan Pilkades di desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten, kini jadi bahan perbincangan hangat dikalangan Masyarakat  desa Cikasungka. Rabu 20/09/2023.

 

Dalam isi video tersebut jelas bagaimana cara mencoblos atau simulasi kepada salah satu pilihan hak pemilih, namun sangat di sayangkan dalam isi video tersebut terkesan mengarahkan kepada salah satu calon dengan nomor urut 2. Yang jelas-jelas nomor urut 2 adalah incumben atau petahana.

 

Sebut saja J (Inisial-red) sebagai warga Cikasungka sangat menyayangkan atas beredarnya video tersebut,yang seolah-olah mengarahkan dan mengajak untuk mencoblos kepada salah satu calon yang sedang menjadi incumben/petahana.

 

Kata J ” Saya akan bawa persoalan ini ke jalur hukum,karena ini adalah bentuk tidak demokrasinya pemilihan yang ada. Seharusnya jika mau simulasi jangan di pasang foto dengan jelas harus polos semua” Cetusnya dengan nada kesal.

 

Saat awak Media konfirmasi kepada panitia pemilihan yang ada di desa atas nama S (Inisial-red), dia angkat bicara.

“Saya tidak tahu itu video apa dan kiriman dari mana,karena saya tugas didesa untuk pembentukan dan persiapan pemilihan nanti.Terkait video yang beredar saya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu apa maksud dari isi video tersebut” Terangnya.

 

Dalam isi simulasi Video tersebut jelas ada kalimat yang terdengar *Nomor 1 dibuka, nomor 2 dicoblos,nomor 3 ditutup,nomor 4 dimasukan ke kotak, dan nomor 5 pulang*

 

Entah apa maksud dari simulasi tersebut,mungkin tujuannya hanya edukasi.

Namun sebagian warga menilai ini adalah bentuk pelanggaran atau bentuk ajakan memilih salah satu calon yang sedang menjadi incumben / petahana.

 

Padahal PERMENDAGRI Nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Baca Juga  Kolaborasi DPMDPPA dan TPP P3MD Sidenreng Rappang dalam Fasilitasi Pemeringkatan Bumdesa/Bumdesma Tahun 2024

 

Jelas mengatur dengan seksama bagaimana pemilihan yang sehat sesuai arahan peraturan yang ada, bahkan poin-poinnya sudah tertuang dalam PERMENDAGRI.

 

Kini dibutuhkan peran Panwas Kecamatan dan untuk segera mengambil langkah dan tindakan, agar polemik yang ada segera dibenahi dan ditangani dengan baik dan terarah.

 

Sampai berita ini tayang,pihak Panwas Kecamatan belum terkonfirmasi.

 

(Lek/red)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com