Caleg DPRD Kota Palembang Dan Caleg DPRD Provinsi Sumsel Partai Gerindra-“! Diduga Lakukan Membagikan Uang Di Dalam Amplok

Caleg DPRD Kota Palembang Dan Caleg DPRD Provinsi Sumsel Partai Gerindra-“! Diduga Lakukan Membagikan Uang Di Dalam Amplok

Kompaspemburukeadilan.com Palembang | Dugaan penemuan pelanggaran politik uang kepada masyarakat yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa tenang pada Caleg DPRD kota Palembang berisinial HRA dari dapil 1 dan Caleg DPRD Provinsi berisinial PRS dari Sumsel 1 dari partai Gerindra ,diJln Sultan Mansur lr Hijrah ll RT/RW 21/08 kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir barat ll kota Palembang Sumatra Selatan, Rabu (14/02/2024). Informasi awal dugaan politik uang dari satu warga yang berisinial AFR menerima amplod dari timses berisinial Yk dari caleg DPRD kota dan caleg DPRD provinsi dari partai Gerindra Selanjutnya, kasus dugaan politik uang sudah dilaporkan kepihak Polda Sumsel Bawaslu Sumsel dan dilanjutkan Kejati Sumsel,” tegas AFR ( yang melaporkan) Dalam hal pihak Bawaslu Sumsel sangat merespon dari pelapor dengan baik Uraianya: Bahwa pelapor menerima informasi dari tetangga pelapor bahwa ada pembagian anplop yang dilakukan oleh ketua RT 21, RW 08, Kelurahan 32 lir, Kecamatan lir Barat Il, Kota Palembang. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 10.00 pelapor mendatangi rumah Bapak YK selaku ketua RT 21, RW 08, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan lir Barat Il, Kota Palembang dan menanyakan, “mano amplop aku pak RT? Bahwa Bapak YK menjawab, “ado. Kemudian Bapak YK menyerahkan sebuah amplop berwarna putih dalam kondisi tertutup. Pelapor kemudian membawa pulang amplop tersebut ke rumah pelapor Sesampainya dirumah. pelapor membuka amplop tersebut, ternyata amplop tersebut berisi uang tunai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan selembar kertas replika surat suara DPRD Provinsi Sumatera Selatan 1 berukuran A3 bergambar calon legislatif DPRD Provinsi Sumsel PRS dari partai Gerindra dan selembar kertas replika surat suara DPRD Kota Palembang Dapil 1 bergambar HPR caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra berukuran 11×9 cm. Bapak Bunyamin dan Pak Dodi sampai dirumah Pelapor pada Pukul 14.00. kemudian Pelapor menceritakan lansung peristiwa penyerahan amplop tersebut kepada bapak Bunyamin dan pak Dodi. Setelah itu Bapak Bunyamin langsung mengkonfirmasi kepada PRS dan ajundanya bernama As via aplikasi chat Whatsapp, namun tidak mendapatkan respon dari PRS pelapor dan Pak Bunyamin serta Pak Dodi memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel, namun sesampai di Mapolda untuk melapor hal tersebut dan diarahkan kepada Bawaslu Sumsel,” tuturnya Menurut Pelapor, Terlapor sudah melanggar Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta / atau tim Kampanye. Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana Juga dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” imbuhnya “Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,mohon kepada APH dan Bawaslu Sumsel harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya ( pelapor). Perwarta ( Afriza KPK )

Lanjutkan membaca →