SUMUT-MEDAN- www.kompaspemburukeadilan.com – Hingga awal Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah. melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) sebanyak 40 perkara dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Terkait dengan jumlah tersebut, saat dikonfirmasi kepada …
