SIDOARJO //www.kompaspemburukeadilan.com- Dalam jual beli barang misalnya produk salon untuk smoothing rambut yang diduga racikan sendiri mengiklankan melalui media massa dengan kemasan polos yang dijualnya. Sedangkan di Indonesia ada perusahaan yang mempunyai License Agreement dengan perusahaan induk di negara lain yang berhak memakai merek perusahaan induk dalam berbisnis di Indonesia dan harus membayar semacam royalti. …
