Taman Apsari Kota Surabaya Dialih fungsikan Menjadi Lahan Bisnis Pemangku Jabatan

Taman Apsari Kota Surabaya Dialih fungsikan Menjadi Lahan Bisnis Pemangku Jabatan

Kompaspemburukeadilan.com

Surabaya– Belum usai masalah taman kota yang dipaving secara sepihak oleh Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, kini muncul persoalan baru yang menimbulkan keresahan warga. Modus pungutan sumbangan bertajuk perayaan 17 Agustus mencuat ke permukaan, meski hingga berita ini diterbitkan, Ketua RW 02, Rahadian Budi, belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Rabu (27/08/2025).

Tidak berhenti di sana, keluhan datang dari para pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitar Taman Apsari. Mereka mengaku terbebani iuran bulanan yang nilainya mencapai satu juta rupiah per bulan. Angka itu dinilai sangat memberatkan, terlebih bagi pedagang kecil seperti penjual es maupun jajanan ringan yang hanya mengandalkan pendapatan harian dari pembeli di sekitar taman.

Tim media investigasi yang menelusuri lebih lanjut menemukan adanya praktik penyalahgunaan lahan di sekitar kawasan Taman Apsari. Sebuah rumah kosong yang tak bertuan disekat sedemikian rupa dan dialihfungsikan menjadi stand usaha. Stand-stand tersebut kemudian disewakan secara sepihak oleh oknum pemangku wilayah, tanpa melalui mekanisme resmi maupun keterlibatan pihak berwenang.

Lebih mengejutkan lagi, dari informasi yang dihimpun, sebagian halaman samping Situs Joko Dolog juga dimanfaatkan untuk kepentingan serupa. Menurut keterangan seorang petugas situs yang enggan disebutkan namanya, area tersebut sejatinya merupakan bagian dari kawasan cagar budaya. Namun, lahan tersebut disewakan secara sepihak oleh oknum tertentu untuk pedagang bakso, nasi goreng, hingga bubur ayam, dengan aliran dana sewa yang tidak pernah sampai kepada pihak pengelola situs resmi.

Situasi ini jelas menimbulkan persoalan serius, karena menyangkut pemanfaatan aset publik dan cagar budaya tanpa izin yang sah. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola kawasan kota sekaligus menyalahi hukum. Apalagi, masyarakat yang mestinya mendapat ruang usaha secara adil justru terbebani pungutan yang memberatkan.

Berbagai pihak menilai, kasus-kasus yang muncul di kawasan Taman Apsari tidak bisa lagi dianggap sepele. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum pemangku wilayah ini sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan fasilitas umum maupun situs budaya di Kota Surabaya.

Oleh karena itu, perhatian dan langkah tegas dari perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan hingga kecamatan sangat dibutuhkan. Pengawasan harus diperketat, aturan harus ditegakkan, dan para pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diberi sanksi tegas. Dengan begitu, warga bisa kembali merasakan keadilan dan kawasan Taman Apsari dapat difungsikan sebagaimana mestinya, bukan sebagai ajang pungutan maupun ladang bisnis oknum tertentu.

(Red/Tim)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com