
SUL-SEL, Kompas Pemburu Keadilan.Com.-
Menjawab dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS.UNHAS) Kota Makassar, yakni dimana kejadiannya pada Senin 28 April 2025 kemarin. Dan telah ramai beredar maka dipandang perlu manajemen RS.UNHAS menjawab dengan menyampaikan klarifikasi secara komprehensif untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat yang di khawatirkan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Maka, melalui siaran pers yang didapatkan tim Kompas Pemburu Keadilan.Com pada Rabu 30 April 2025, bahwa RS Unhas menegaskan komitmenya untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan terbaik, profesional, dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Namun pihak rumah sakit juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pemberitaan yang beredar.
“Kami menegaskan bahwa RS Unhas selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan pasien. Dalam situasi apapun, terutama pada layanan gawat darurat, kami mengutamakan penanganan yang bersifat life-saving dan keselamatan pasien adalah prioritas utama kami,” demikian bunyi pernyataan resmi RS Unhas.
Manajemen RS Unhas dengan tegas membantah tuduhan penolakan pasien gawat darurat. Mereka menyatakan bahwa setiap pasien yang datang dalam kondisi darurat selalu diterima dan ditangani sesuai prosedur medis yang berlaku. Pihak rumah sakit menolak segala tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta yang valid.
Lebih lanjut, RS Unhas menjelaskan bahwa meskipun kapasitas IGD terkadang penuh, mereka tetap menerima pasien dan memberikan perawatan yang diperlukan, termasuk melakukan penanganan di luar ruang IGD jika memang dibutuhkan demi keselamatan pasien. Mereka juga mengapresiasi dedikasi tinggi dan profesionalisme tenaga medis serta staf yang selalu berupaya memberikan pelayanan yang tepat, cepat, dan aman.
Kronologi Kejadian Versi RS Unhas:
Untuk memberikan gambaran yang jelas, RS Unhas memaparkan fakta kronologi kejadian yang menjadi dasar pemberitaan tersebut:
– Pukul 21.30 WITA: Seorang pasien laki-laki berusia 66 tahun tiba di IGD RS Unhas dengan ambulans.
– Petugas keamanan segera memanggil perawat untuk pemeriksaan awal di atas ambulans.
– Perawat (Tn. A) melakukan pemeriksaan tanda vital dan menginformasikan bahwa IGD sedang penuh dengan delapan pasien, serta ada dua pasien lain yang antre (perempuan 18 tahun sesak napas dan laki-laki 50 tahun nyeri dada).
– Perawat memanggil Dokter S yang bertugas untuk memeriksa pasien di ambulans sambil melaporkan kondisi vital.
– Dokter S memeriksa pasien yang tampak tidak sadar namun merespons dengan membuka mata saat dipanggil.
– Keluarga menjelaskan pasien tidak makan dan minum sejak pagi, lemas, dan nyeri lutut, sambil menunjukkan resume kontrol poliklinik penyakit dalam keesokan harinya.
– Tanda vital pasien menunjukkan kondisi tidak normal, dan dokter menyimpulkan butuh penanganan segera.
– Dokter menjelaskan kondisi IGD yang penuh dan adanya antrean pasien kepada keluarga.
– Keluarga tetap meminta pasien segera ditangani di RS Unhas.
– Saat pemeriksaan, seorang pria merekam video tanpa izin dan mengganggu proses.
– Dokter menegur dan menjelaskan larangan merekam tanpa izin, serta kondisi IGD yang penuh.
– Dokter mengajak pria perekam melihat kondisi pasien lain yang menunggu, namun ditolak.
– Dokter fokus merawat pasien dan menjelaskan kepada keluarga bahwa pasien dapat ditangani di RS Unhas di atas brankar ambulans karena IGD penuh.
– Dokter meminta pengertian pasien lain yang menunggu untuk memprioritaskan pasien yang lebih gawat.
– Dokter menginstruksikan tindakan medis dan pengambilan sampel darah, sementara keluarga mengurus administrasi.
– Pasien mulai mendapat penanganan, dan keluarga meminta maaf atas kegaduhan serta berterima kasih.
– Setelah infus, tekanan darah pasien membaik dan kesadaran meningkat.
– Dokter menjelaskan akan segera memindahkan pasien di IGD ke ruang perawatan untuk memberi tempat bagi pasien yang menunggu.
– Sekitar satu jam kemudian: Tempat tidur di IGD tersedia, dan pasien yang menunggu, termasuk pasien di ambulans, dapat masuk dan mendapat penanganan lebih lanjut.
– Pukul 00.00 WITA: Hasil lab keluar, pasien dikonsultasikan ke bagian penyakit dalam.
– Pukul 02.00 WITA: Pasien dipindahkan ke kamar perawatan.
RS Unhas Tegaskan Tidak Menolak Pasien, Ancam Jalur Hukum:
Berdasarkan kronologi tersebut, RS Unhas kembali menegaskan beberapa poin penting:
1. RS Unhas tidak pernah menolak pasien gawat darurat.
2. Keterbatasan kapasitas IGD menyebabkan antrean, namun prioritas diberikan pada pasien paling gawat.
3. Penanganan pasien dilakukan secara profesional sesuai standar.
4. Pihak rumah sakit menghormati privasi pasien.
5. Perekaman video tanpa izin mengganggu pelayanan medis dan melanggar aturan.
6. RS Unhas meminta pihak yang merekam dan menyebarkan informasi tidak benar untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi.
7. RS Unhas tidak akan segan menempuh jalur hukum bagi pihak yang berupaya mencemarkan nama baik rumah sakit.
Di akhir siaran pers, RS Unhas mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit juga membuka diri untuk dialog konstruktif dengan masyarakat, media, dan pihak terkait demi membangun kepercayaan dan transparansi layanan.***(HP)