Teka Teki Pengurus Komite SMP Negeri 2 Sampit Yang Dimisioner Terjawab Sudah

Teka Teki Pengurus Komite SMP Negeri 2 Sampit Yang Dimisioner Terjawab Sudah

Sampit Kalteng KompasPemburuKeadilan

Lazimya ketika masa jabatan komite sekolah berakhir, pihak sekolah perlu mengambil tindakan untuk memastikan komite baru terbentuk secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Langkah-langkah yang biasanya dilakukan adalah membentuk panitia atau sosialisasi bersama orang tua /wali murid dalam melakukan penjaringan untuk memilih pengurus komite yang baru .

Hal inilah kemudian yang di pertanyakan beberapa orang tua /wali murid SMP Negeri 2, Sampit, dimana mereka telah mengetahui bahwa pengurus komite yang masih melaksanakan tugas hingga saat ini kepengurusannya telah selesai dan berakhir di bulan juli tahun 2025 yang artinya menurut para orang tua siswa,bahwa, pengurus yang telah berakhir masa tugasnya tidak bisa lagi aktip dan mengambil keputusan serta harus
mengembalikan mandat kepada orang tua siswa selaku yang di wakili dan yang memberi mandat. Jadi sangat di sayangkan jika peraturan di langgar ,apa lagi sampai membuat pertemuan kemitraan dan melakukan pungutan kepada orang tua siswa padahal sudah tidak ada lagi legitimasi dari orang tua/wali murid dan ini sangat riskan ketika terjadi hal hal yang tidak di inginkan, siapa akan yang akan bertanggung jawab?

Kepala SMPN 2 Sampit ROHANA yang di konfirmasi media ini membenarkan telah berakhirnya masa kepengurusan komite yang di pimpin HANANSON tersebut sejak bulan juli 2025, menurutnya masa tugas komite telah dimintanya untuk di perpanjang hingga Desember 2025 (satu semester) dan rencananya bulan Januari 2026 akan merombak atau melakukan pemilihan pengurus komite yang baru..karena menurut ROHANA harus ada limit waktu untuk mempersiapkan hal itu karena orang tua/wali murid kelas VII atau VIII jika bisa jadi pengurus komite, biar waktunya panjang untuk bersama sama pihak sekolah mengurus dan memajukan sekolah ini , soal dana Rp 85 000 persiswa menurutnya adalah dana yang di harapkan bisa mengkaper program atau kegiatan yang tidak bisa di danai dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),masih menurutnya bahwa ,kalau dulu kita masih punya cadangan Dana BOS Daerah untuk membantu dana sekolah,ternyata saat ini BOS daerah sudah tidak ada, kemudian banyak program di tahun 2025 yang telah di arahkan ke dana BOS Daerah dan ternyata dana BOS daerah tidak ada lagi ,sehingga kita harus melakukan lewat komite untuk dana Rp 85 000 itu tadi pungkasnya.

Meski dirinya baru menjabat beberapa bulan di SMPN 2 Sampit,
Mantan Kepala SMP Muhammadiyah ini tetap memaksimalkan diri untuk menjunjung tinggi aturan khususnya dalam pemanfaatan dan penggunaan dana BOS agar selalu sesuai peruntukannya,karena baginya soal dana sangat sensitif dan butuh ekstra hati hati dalam menggunakan sesuai petunjuk agar dapat di pertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
(MURI)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com