
www.kompaspemburukeadilan.com
Kelompok Korban Akan Laporkan Kasus, Menuntut Pertanggungjawaban Kades
Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di rumah Kepala Desa (Kades) Santri, Desa Srijaya, pada hari Minggu, pukul 20.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah Asmuni bin Dul Somad (petani, berdomisili di Dusun II RT 003 Desa Srijaya), yang datang bersama keluarga untuk melakukan transaksi terkait jual beli tanah.
Kronologi yang disampaikan korban menunjukkan bahwa Asmuni datang ke rumah Kades untuk meminta tanda tangan pada surat perjanjian jual beli tanah yang telah dibuat. Dalam surat tersebut, Asmuni sebagai penjual telah menjual sebidang tanah di Dusun V Pematang Mesra, Desa Srijaya, kepada Irawan bin Masudin (buruh tani, Dusun II RT 001 Desa Srijaya) dengan nilai Rp100.000.000. Tanah yang
diperjualbelikan memiliki ukuran panjang 80 depa ditambah pantai 20 depa dan lebar 40 depa, dengan batas-batas berbatasan langsung dengan Sungai Musi di sisi laut, serta tanah milik Darmadi, Oni, dan Salman di sisi darat, ulu, dan hilir.

Perjanjian jual beli tersebut dibuat atas dasar suka sama suka dan telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2026, beserta saksi-saksi dari keluarga dan pihak pemerintah desa. Namun, ketika Asmuni meminta tanda tangan Kades, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas.
Tak lama kemudian, adik ipar Kades datang dengan sikap angkuh dan secara langsung menyerang serta memukul Asmuni. Keluarga korban menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dengan alasan bahwa kejadian terjadi di rumah Kades sehingga pihak kepala desa harus.
bertanggung jawab. Menurut keluarga korban, insiden ini telah melanggar hukum dan akan disertai dengan keterangan dari saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Saat ini belum diketahui kondisi kesehatan korban secara detail, namun langkah pelaporan akan segera dilakukan untuk mendapatkan keadilan.