Terkuak Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir,

Terkuak Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir,

INDRALAYA, SUMSEL,

Kompaspemburukeadilan.com Terkuak dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir. 21/10/23.

“Dugaan tersebut diungkap oleh salah satu keluarga yang direhabilitasi di tempat tersebut, bahwa oknum yayasan meminta sejumlah uang agar keluarganya bisa dikeluarkan dari tempat yayasan itu.

“Terkuak dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir, hal tersebut diungkap oleh salah satu keluarga yang direhabilitasi di tempat tersebut, bahwa oknum yayasan meminta sejumlah uang agar keluarganya bisa dikeluarkan dari tempat itu.

“Menurut keterangan, keluarga korban tersebut, hal itu terjadi saat dia berkunjung ke yayasan tersebut untuk melihat dan bisa membawa pulang keluarganya.

“Namun karena dimintai sejumlah,…….????Bambang tak kunjung bisa membawa pulang keluarganya tersebut.

“Kami dimintai uang Rp24 juta awalnya oleh pihak oknum yayasan itu. Setelah beberapa kali kami datang dan bernegosiasi, akhirnya keluarga kami bisa pulang dengan terlebih dahulu membayar Rp4 juta,” ungkapnya.

Diakui Bambang, pihaknya memiliki alasan untuk merehab keluarganya tersebut secara mandiri.

“Orang tua anak ini yang masih keluarga kami jatuh sakit, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Palembang,” terangnya.

Dibeberkannya, anak keluarganya yang diamankan pihak Sat Narkoba Polres Ogan Ilir bulan lalu, saat ditangkap tidak ditemukan Barang Bukti apapun.

“Oleh pihak Sat Narkoba, anak yang ditangkap ini dibawa ke yayasan tersebut untuk direhabilitasi. “Tuturnya”,

Bambang yang juga sebagai anggota Pemuda Pancasila di Ogan Ilir ini, menduga yayasan rehabilitasi tersebut tak layak menjalankan aktifitas rehabilitasi narkoba karena tak memiliki dokter.

Karena diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya menegaskan tempat rehabilitasi harus ada izin bangunan dan operasional, dokter jiwa, dokter umum, ahli gizi hingga hingga konselor.

Baca Juga  Sucofindo Cabang Palembang Lembaga SIRA Demo mengajak ratusan masa

Kalau kami lihat, itu semua tidak ada, pastinya yayasan ini diduga tidak memenuhi syarat formal dan materiil,” tegas Bambang.
Terpisah, Ketua Yayasan Rehabilitasi dimaksud, MFA saat dikonfirmasi melalui teleponnya perihal dugaan pungli tersebut, tidak mau berkomentar.

Dia malah ingin mengajak wartawan media ini bertemu di Palembang atau di Indralaya.
“Nanti saya kabari, jangan lewat telpon biar lebih jelas,” ujarnya singkat, Senin 16 Oktober 2023 pagi, tanpa memberitahukan waktu dan tempat dimana pertemuan akan dilakukan dengan media ini.

Sebelumnya pada Juni 2022 lalu, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir H. Ardani meresmikan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di yayasan yang berada di Kecamatan Indralaya.

“Ya, fasilitas rehabilitasi ini merupakan yang pertama ada di Kabupaten Ogan Ilir, nantinya sangat membantu bagi masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tuturnya waktu itu.

Sedangkan Ketua Yayasan dimaksud, MFA saat itu menyampaikan bahwa tujuannya mendirikan yayasan tersebut ingin membantu korban penyalahgunaan Narkoba.

“Ya, tujuan kita mendirikan fasilitas rehabilitas narkoba tersebut, tidak lain ingin membantu korban penyalahgunaan narkoba hingga sembuh,” katanya.

Selain itu selama menjalani perawatan rehabilitas, pihaknya tidak akan memungut biaya dari pihak keluarga korban penyalahgunaan narkoba alias gratis.

“Selama perawatan tidak akan dikenakan biaya, karena tujuan kita ingin membantu masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Sementara Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir H. Ardani meresmikan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba Yayasan dimaksud mengatakan, bahwa fasilitas rehabilitasi ini merupakan yang pertama ada di Kabupaten Ogan Ilir.
(JD, PP.). Ss.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com