
BANDAR LAMPUNG –
Kompas Pemburu Keadilan.com
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) IAPS (24 Tahun) Warga Perumnas Way Kandis- Kota Bandar Lampung merupakan korban penganiayan yang dilakukan oleh suaminya AR(23 tahun) telah lakukan Visum Et Repertum (27/7/2023) di RSUD Abdoel Moeloek Provinsi Lampung sebagai bukti pendukung penyidikan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) :LP / B/1098 /VII / 2023 / SPKT / Polresta Bandar Lampung /Polda Lampung, Laporan tertanggal 26/7/2023.
“Saya berharap penyidik PPA Polresta Bandar Lampung untuk segera memeriksa terlapor agar terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya, Karena hingga hari ini kamis (14/9/2023) sejak dilaporkan, Rabu (26/7/2023) terlapor belum diperiksa.” Ujar pelapor kepada Portal Berita Kompas Pemburu Keadilan.com , kamis (14/9/2023)
“Saya berharap kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M.,dan Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean dimohon agar kiranya dapat memberikan Ketegasan terhadap Kinerja penyidik PPA dalam menangani “Pelaporan” Semoga Citra Polri dimata masyarakat menjadi baik.” Ujar pelapor
Sementara itu Lawyer Pada Kantor Hukum dan Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandar Lampung, AKBP (P) Eko Supriyadi SH.,MH. Menanggapi perihal terkait lambatnya proses penyidikan beliau menegaskan bahwa penyidik yang menerima laporan diminta pertanggungjawaban kinerja secara profesional,kenapa dan mengapa proses penyidikan tidak berjalan dan Pengawas Penyidik harus turut membantu penyidik mencari solusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(SUHERMAN KAPERWIL KOTA BANDAR LAMPUNG)