Tim Hukum Hanyar Ajukan Perlindungan ke LPSK untuk Pemohon PSU yang Dikriminalisasi  

Tim Hukum Hanyar Ajukan Perlindungan ke LPSK untuk Pemohon PSU yang Dikriminalisasi  

Jakarta, kompaspemburukeadilan.com 16 Mei 2025 – Tim Hukum Hanyar Banjarbaru mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sebuah audiensi resmi yang berlangsung di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24, No. 47-49, Jakarta Timur. Permohonan ini menyusul meningkatnya intensitas ancaman, tekanan, dan upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (DPD-LPRI Kalsel), sekaligus salah satu Pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi terkait hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

Intimidasi dan kriminalisasi ini dinilai berkaitan langsung dengan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, yang menetapkan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Banjarbaru (Pilwalkot Kota Banjarbaru). Permohonan tersebut telah diajukan oleh DPD-LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi pada 23 April 2025.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan pada pukul 09.30 WIB ini, Tim Hukum Hanyar sesuai Pasal 12 dan 12A Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Ibu Syarifah selaku saksi dan korban, beserta keluarga, para pengurus dan tenaga perbantuan DPD-LPRI Kalsel atas adanya ancaman dan intimidasi yang diterima.

Syarifah Hayana, S.H. bersama Tim Hukum Hanyar menyampaikan bahwa sejumlah hal yang mengkhawatirkan, baik terkait proses hukum yang sedang berjalan maupun situasi keamanan pemohon dan keluarganya.

Bahkan menjelang persidangan di Mahkamah Konstitusi, Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua DPD-LPRI Kalsel bahkan menerima surat panggilan sebagai tersangka dan merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya. Akibat kondisi tersebut, anak pemohon untuk sementara tidak diizinkan bersekolah untuk sementara karena dirasa baginya kondisi sangat mencekam dan berbahaya.

Baca Juga  Kapolda sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Pimpin Acara Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu-sabu Dan Pil Ekstasi

“Pada PSU Pilwalkot Kota Banjarbaru itu banyak terjadi dugaan kecurangan yang melibatkan oknum-oknum sukarelawan yang diduga berasal dari oknum Direktur BUMN, hingga dugaan keterlibatan dari para RT di ruang lingkup kecamatan, sehingga kecurangan ini diduga sangat terstruktur, oleh karena itu keamanan dan perlindungan sangatlah perlu dilakukan terhadap Ibu Syarifah Hayana” Ungkap Dr. Muhammad Pazri selaku ketua Tim Hukum Hanyar.

Lebih lanjut, intimidasi terhadap pengadu meningkat drastis. Syarifah Hayana mengaku menerima surat resmi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur, Kapolda, Kejati, Kesbangpol, Ketua DPRD Provinsi, dan Pangdam VI/Mulawarman untuk mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi.

“Pada intinya kami mengajukan laporan ini agar menjadi atensi bagi LPSK ke depannya” Ungkap Prof. Denny Indrayana selaku Tim Hukum Hanyar.

Menanggapi aduan tersebut, LPSK akan menindaklanjuti aduan berdasarkan audiensi tersebut sesuai dengan kewenangan dan langsung akan diputuskan melalui kajian tim internal dari LPSK untuk proses selanjutnya.

“Pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan LPSK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dan akan diputuskan melalui tim internal LPSK untuk proses selanjutnya” Pungkas Wawan Fahrudin, , S.SOS., M.E. selaku Wakil Ketua LPSK yang mendengarkan langsung proses audiensi Syarifah Hayana bersama Tim Hukum Hanyar.

Langkah ini menunjukkan pentingnya sistem perlindungan terhadap warga negara yang berani menyuarakan kebenaran dalam proses demokrasi, sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap pemantau Pemilu yang telah bekerja dalam koridor hukum.

Dan hal tersebut juga potret nyata keberanian seorang warga negara yang memilih untuk berdiri tegak dalam memperjuangkan keadilan di tengah tekanan yang bertubi-tubi. Keteguhan hati seorang ibu yang tidak hanya memikirkan keselamatannya sendiri, tetapi juga masa depan anaknya, menjadi pengingat bagi semua bahwa demokrasi hanya akan tumbuh dalam keberanian dan kejujuran.

Baca Juga  Hadiri Pelatihan Nakes, Bupati Simalungun Minta Agar Disiplin dan Meningkatkan Pelayanan

Narahubung:

* Prof. Denny Indrayana – 0817726299
* Dr. Muhamad Pazri – 08115123583

Surya Dayak KPK
Candra. AS KPK

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com