MUBA – Kompaspemburukeadilan.com. Unit Reskrim Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 ayat 1 KUHPidana.
Dipicu dari cek-cok mulut, seorang pria berinisial RA (33) warga Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.SI, MH menerangkan, bahwa kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, di blok D Afdeling IV kebun SMB PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Ketika itu pelaku mau menemui asisten dan mandor, saat dijalan bertemu dengan korban Josirun, lalu terjad keributan. Korban mengambil kapak yang berada di angkong dan mengayunkan ke pelaku, namun berhasil ditangkap pelaku,” ucap Iptu Zulkarnain.
Kemudian pelaku memutarkan kapak yang dipegang korban, lalu mendorongkan kapak tersebut ke arah kepala korban dan mengenai belakang kepala korban.
“Pada saat itu korban jatuh dan tersungkur, lalu kemudian pelaku membuang kapak disekitar TKP dan meninggalkan korban dengan melarikan diri,” terang Iptu Zulkarnain.
Berkat upaya penyelidikan, diketahui tersangka RA (33) sedang berada di Desa Teluk Kijing 2 Dusun 3 Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Kemudian, kita berikan imbauan ke kepala desa setempat agar ia segera menyerahkan diri. Akhirnya, tersangka RA menyerahkan diri ke Mapolsek Lais didampingi PH Agus Hamdani dan diterima oleh Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lais. Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib.
Selanjutnya Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lalan Ipda Mugiono, SH, M.Si menjemput tersangka untuk langsung di bawa ke Mapolsek Lalan.
Perwira dengan dua balok dibahu ini menjelaskan bahwa, sebelum kejadian pembunuhan itu. Isteri korban dan isteri tersangka yang masih bertetangga ini sempat cek-cok mulut di pagi hari.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti 1 buah Kapak warna hitam, 1 buah angkong warna biru, 1 buah helai kaos oblong warna merah dan 1 helai celana panjang warna biru sudah diamankan di Mapolsek Lalan.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , ” tutupnya. ( Tim Sumsel 1 ).