Ustadz Marjan Dg. Parebba, S.Ag. Generasi Muda Harus Memahami Aturan Agama dalam Pernikahan

Ustadz Marjan Dg. Parebba, S.Ag. Generasi Muda Harus Memahami Aturan Agama dalam Pernikahan

Kompaspemburukeadilan.com

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Definisi ini secara umum diatur dalam undang-undang, sedangkan secara istilah agama (terutama Islam), pernikahan diartikan sebagai akad atau perjanjian untuk menghalalkan hubungan antara pria dan wanita dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij, yang juga diikat oleh peraturan dan hukum agama. Hal inilah kemudian yang dijabarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Sebagai Kepala KUA dan penghulu yang berkedudukan di tengah kota, dirinya mengakui cukup rumit membagi waktu, khususnya jika dalam sehari ada sampai empat atau lima pasangan yang menikah hampir bersamaan. Namun demikian, menurut alumni IAIN yang diwisuda di Makassar ini, apa pun kendala yang dihadapi semua harus dijalani, karena menurutnya hal itu merupakan konsekuensi dari tugas mulia yang harus disyukuri.

Masih menurut Ustadz Marjan, alumni Madrasah Aliyah Alkhairaat Palu, tingkat atau jumlah pernikahan di Kecamatan Baolan lebih tinggi dibandingkan KUA lain di Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, harus ditangani oleh dua orang penghulu karena bisa mencapai 30 pasangan menikah setiap bulannya. Hanya saja, sedikit terkendala ketika musim hujan. Kadang waktu menjadi tidak tepat dan molor karena cuaca tak memungkinkan. Ia pun berharap pemerintah daerah bisa bersama-sama memikirkan solusi, paling tidak menyediakan kendaraan roda empat—meskipun sederhana—agar terhindar dari hujan maupun terik matahari.

“Yang diurus dan dituntun untuk menjalankan sunah dan ajaran agama ini adalah masyarakat Tolitoli. Kita patut bersyukur, karena semakin lama semakin banyak yang menyadari pentingnya peran agama dalam pernikahan. Hal ini tidak bisa ditunda-tunda,” tegas Ustadz Marjan.

Disinggung soal nikah siri, Ustadz yang juga khatib tetap di Masjid Jami Tolitoli ini menegaskan bahwa nikah siri tidak pernah dilegalkan oleh Kementerian Agama. Namun, jika syarat-syarat bagi mereka yang berniat mendaftarkan pernikahannya terpenuhi, pihaknya siap membantu dan mendampingi proses isbat di Pengadilan Agama secara resmi agar mereka memperoleh buku nikah. Hal ini penting demi kemudahan anak-anak mereka di kemudian hari, khususnya dalam memenuhi syarat-syarat ketika memasuki dunia pendidikan,” tegas Ustadz Marjan dengan bijak.

Ustadz yang juga pernah mengikuti Diklat Penghulu selama tiga bulan di Makassar ini berharap agar generasi muda saat ini tidak menunda-nunda pernikahan ketika sudah layak dan memenuhi syarat. “Bila perlu tidak usah berlama-lama pacaran, karena itu dapat menimbulkan fitnah dan banyak godaan yang bisa menjerumuskan. Cukuplah kami yang sudah banyak merasakan pahit manis kehidupan di masa lalu yang begitu rumit. Kini pesan-pesan kebaikan harus selalu disampaikan tanpa lelah kepada generasi berikutnya, agar mereka mewarisi hal-hal baik dari kita, para pendahulunya. Jangan ragu untuk berkonsultasi jika menyangkut urusan pernikahan. KUA Kecamatan Baolan selalu terbuka,” pungkas sang ustadz yang tegas namun rendah hati ini mengakhiri pembicaraan.

(MURI)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com