Amankan Masa Depan Budidaya Ikan, Puluhan Peternak di Jombang ‘Melek’ Hukum SIPA

Amankan Masa Depan Budidaya Ikan, Puluhan Peternak di Jombang ‘Melek’ Hukum SIPA

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
JOMBANG 29-3-2026 Sektor perikanan air tawar di Kabupaten Jombang terus dipacu untuk naik kelas. Tak hanya fokus pada hasil panen, para pembudidaya kini mulai diarahkan untuk tertib administrasi, terutama terkait penggunaan air tanah.

​Bertempat di Pendopo Balai Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, puluhan pembudidaya ikan berkumpul untuk mengikuti sosialisasi krusial mengenai Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) pada Minggu (29/03/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi hukum bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di sektor perikanan.

​Sinergi Legislatif dan Eksekutif
​Kegiatan ini mendapat atensi khusus dari Sumardi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar. Kehadirannya menjadi angin segar bagi para pembudidaya yang selama ini kerap merasa kebingungan menghadapi birokrasi perizinan.


​Ketua Pekantara Jombang, Heri Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa fasilitasi dari pihak legislatif seperti ini adalah kunci agar aspirasi di akar rumput tersampaikan ke pengambil kebijakan.

​”Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Sumardi. Kehadiran DPMPTSP dan pakar hukum di sini sangat vital. Kami ingin para pembudidaya punya payung hukum yang jelas agar bisa berusaha dengan tenang tanpa dibayangi masalah legalitas,” tegas Heri.

​Patuhi Regulasi, Usaha Berkelanjutan
​Sumardi, dalam arahannya, memberikan motivasi bahwa potensi ekonomi perikanan Jombang sangatlah besar. Namun, ia mengingatkan bahwa keberlanjutan usaha tersebut sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.


​”Potensi kita luar biasa, tapi harus dibarengi dengan ketaatan aturan. Legalitas seperti SIPA ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan usaha masyarakat berjalan aman, legal, dan berkelanjutan secara lingkungan,” ujar Sumardi di hadapan para peserta.
​Bedah Tuntas Aturan SIPA.

​Memasuki sesi inti, diskusi panel yang dipandu oleh Hari Sukemi (Krisna) menghadirkan narasumber berkompeten dari:

​DPMPTSP Kabupaten Jombang: Memaparkan prosedur teknis dan kemudahan pengurusan izin terbaru.


​Pakar Hukum: Menjelaskan implikasi hukum jika pemanfaatan air tanah dilakukan tanpa izin yang sah.

​Antusiasme Peserta:
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Para pembudidaya tampak antusias berkonsultasi mengenai kendala teknis yang mereka temui di lapangan. Banyak dari mereka yang menyadari bahwa izin SIPA bukan sekadar urusan kertas, melainkan jaminan operasional jangka panjang.
​Harapan ke Depan.

​Kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi para pelaku usaha perikanan di Desa Gadingmangu dan sekitarnya. Dengan sinergi antara masyarakat, praktisi hukum, dan pemerintah, diharapkan ekosistem
perikanan di Jombang semakin sehat dan berdaya saing tinggi.
Editor by Agus

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com