Bupati H. Bahrul Ilmi: Perda RTRW, Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang

Bupati H. Bahrul Ilmi: Perda RTRW, Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang

MARABAHAN, kompaspemburukeadilan.com – Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi buka acara sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/04).

Turut memberikan sambutan dalam acara tersebut adalah Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala.

Bupati Batola, H. Bahrul Ilmi, dalam sambutannya menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi RTRW. “Perda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.”

Beliau juga menekankan pentingnya regulasi ini bagi daerah. “Tata ruang ini sangat penting buat kita, khususnya Kabupaten Barito Kuala. Kita juga merasa bersyukur, Alhamdulillah, bahwa di Kalimantan Selatan, Pemerintah juga sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah ini,” tuturnya.

Menurut Bupati, keberadaan Perda RTRW ini sangat krusial bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah terjadinya masalah, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tambah beliau.

Kepala Dinas PUPR Barito Kuala menjelaskan bahwa penetapan RTRW ini mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektar. Materi pokok yang diatur meliputi Struktur Ruang yang terdiri dari sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana. Kemudian, Pola Ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Kabupaten Batola, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.(Diskominfo)
SR. Dayak_kpk

Baca Juga  Kunjungan Study Banding Karang taruna Daya Taka kabupaten Paser ( Kaltim ) Ke Karang Taruna Telabang Kelurahan Telabang Banjarmasin.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com