Debitur Keberatan, Leasing BAF Laporkan Tunggakan 1 Bulan ke Polsek Kemuning

Debitur Keberatan, Leasing BAF Laporkan Tunggakan 1 Bulan ke Polsek Kemuning

Palembang – Kompaspemburukeadilan.com

Seorang debitur berinisial S, warga LR. Depok 1, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, menyatakan keberatan atas langkah pihak leasing BAF (Bussan Auto Finance) yang melaporkannya ke pihak kepolisian terkait tunggakan angsuran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, debitur tersebut baru mengalami keterlambatan pembayaran selama kurang lebih satu bulan. Namun demikian, pihak leasing disebut telah melayangkan laporan ke Polsek Kemuning yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan.

Pihak kepolisian bahkan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada debitur dengan nomor: B/43/IV/KEMUNING. Dalam surat tersebut, debitur diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan dasar dugaan tindak pidana terkait penyelidikan fidusia.

Diketahui, objek pembiayaan berupa unit kendaraan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan kepada pihak lain.

Pemanggilan ini disebut sebagai bagian dari langkah awal aparat dalam mengklarifikasi laporan yang masuk, khususnya terkait dugaan pelanggaran dalam perjanjian pembiayaan yang menggunakan skema jaminan fidusia.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus keresahan dari pihak debitur. Pasalnya, yang bersangkutan menilai persoalan yang terjadi masih sebatas keterlambatan pembayaran yang umumnya berada dalam ranah perdata antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Debitur S menyayangkan tindakan pelaporan tersebut karena menilai tunggakan yang baru berjalan satu bulan semestinya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, restrukturisasi, atau mekanisme penagihan internal.

“Baru telat satu bulan sudah dilaporkan ke polisi, ini sangat disayangkan dan membuat kami sebagai debitur merasa tertekan,” ungkapnya.

Sejumlah pihak menilai, dalam praktik pembiayaan, keterlambatan pembayaran dalam jangka pendek biasanya diselesaikan melalui pendekatan administratif sebelum masuk ke ranah hukum pidana, kecuali terdapat unsur lain seperti pengalihan objek jaminan tanpa izin atau indikasi wanprestasi berat.

Baca Juga  Kapolsek Batang Cenaku Turun Tangan, 2 Pengedar Sabu Diringkus

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BAF maupun Polsek Kemuning terkait dasar dan pertimbangan hukum atas pelaporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kejelasan batas antara ranah perdata dan pidana dalam hubungan pembiayaan berbasis fidusia, agar tidak menimbulkan ketakutan maupun tekanan berlebihan terhadap masyarakat sebagai debitur.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com