Dugaan Kasus Penyerobotan dan Sengketa Tanah Di Wilayah Serang Banten Semakin Memanas

Dugaan Kasus Penyerobotan dan Sengketa Tanah Di Wilayah Serang Banten Semakin Memanas

Serang,Kompaspemburukeadilan.com-Berdasan viralnya pemberitaan terkini di media sosial, kasus dugaan penyerobotan dan sengketa tanah di wilayah Serang, Banten, cukup sering terjadi dengan berbagai modus, melibatkan perorangan, korporasi, hingga menyeret oknum perangkat desa.Berikut adalah ringkasan beberapa kasus.Minggu 3 Mei 2026

Memanasnya kasus penyerobotan/sengketa tanah di Serang dugaan Penyerobotan lahan di Puloampel (2026) Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 3.825 meter persegi di Blok Merbou, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Cilegon.

Kasus ini dilaporkan oleh ahli waris tanah adat. Penyerobotan Lahan oleh PT. BMP (2025) Warga melaporkan penyerobotan lahan berlegalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 400 m² di Desa Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, oleh PT. BMP. Penggelapan Tanah Kavling (2025): Polda Banten menangkap pelaku berinisial (AM) , pengembang kavling “Istana Mulia”, yang diduga menggelapkan tanah seluas lebih dari 3 hektar di Kabupaten Serang, ratusan pembeli dirugikan karena tanah yang diangsur sejak 2017 masih berupa hutan/kebun.

“Sengketa Tanah Eks Pasar” Kragilan (2023) warga mengeluhkan aktivitas di lahan eks Pasar Kragilan, Kecamatan kragilan, yang diduga diserobot oleh Pemkab Serang untuk pembangunan, meskipun diklaim oleh ahli waris.Mafia tanah melibatkan aparat Desa (2021)

Begitu juga kasus besar mafia tanah di Desa Bendungan, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, terungkap dengan penangkapan 29 orang, termasuk camat dan kepala desa. Mereka menerbitkan sertifikat palsu di atas tanah milik warga.Aset Sitaan KPK Dikangkangi Developer (2021),

Bahkan Aset sitaan KPK terkait perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Serang dilaporkan diserobot oleh pihak developer.


“Secara hukum, tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pasal 385 KUHP (lama) atau pasal 502 KUHP baru tentang penipuan atas hak tanah”.

Masyarakat korban pembelian lahan tanah dan masyarakat yang hak tanahnya diserebot oleh pihak perusahaan developer serta oknum perangkat pemerintah yang berkerjasama dengan mafia tanah meminta kepada Kejagung dan Kementerian Pertanahan untuk mengusut tuntas agar masyarakat mendapatkan keadilan dan haknya.
(By, Deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com