Palembang – kompaspemburukeadilan.com
Aktivis Sumatera Selatan tengah menyoroti kepemimpinan PJ Bupati Banyuasin. Pasalnya, belum lama ini beredar foto PJ Banyuasin berta jajaran dan terlihat seseorang yang diduga adik kandung dari PJ Banyuasin. Hal ini sontak menimbulkan reaksi bagi penggiat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mempertanyakan kapasitas seseorang yang diduga adik kandung PJ Bupati Banyuasin tersebut.
Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Hidayat menilai jabatan PJ Bupati Banyuasin yang dijabat oleh Hani Sopiar Rustam diduga telah melampaui kewenangan.
“Adanya indikasi keterlibatan AF adik kandungnya dalamm menjalani roda pemerintahan Banyuasin, dilihat dari adanya keterlibatan AF yang selalu ikut dalam setiap rapat stackholder yang diduga tidak jelas kapasitasnya disana sebagai apa. Belum lagi AF ini dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai legislatif Sumsel II dari Partai Demokrat. Jelas ini sudah mengarah kepada kepentingan politik yang dikhawatirkan berpotensi munculnya praktik-praktik transaksional KKN,” kata Rahmat kepada
Rahmat berharap, penunjukan PJ Bupati Banyuasin harus sesuai harapan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam aturan yang ada. Sehingga dapat memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik yang bebas dari praktik tindak pidana KKN.
Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Hidayat
“Tentunya dapat menjaga kondusifitas dan netralitas pada pemilu mendatang. Oleh sebab demi menjaga kondusifitas, netralitas PJ serta mengawal roda pemerintahan agar tetap berjalan pada koridornya, maka dengan tegas kami nyatakan bahwa dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi dihalaman kantor Bupati Banyuasin guna mendesak agar kiranya PJ Bupati Banyuasin harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangangnya. Selain itu kami juga akan menyurati kemendagri agar kiranya dapat menegur bila perlu memberikan evaluasi ataupun sanksi kepada PJ Bupati Banyuasin yang diduga telah melampaui kewenanganya,” tambah Rahmat yang diketahui merupakan putra daerah Banyuasin.
Sementara Ari Anggara menambahkan, Pergantian Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin Pj Bupati banyuasin bersama adik kandung PJ Bupati inisial Af diduga telah melakukan hal yang tidak wajar yang bertentangan dengan norma-norma Hukum Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan demikian, Arie Anggara meminta Gubernur untuk memanggil dan menyurati Kemendagri memberikan teguran keras terhadap keterlibatan adik kandung Pj Bupati yang mengatur setiap rapat stachoder yang bersangkutan dan bisa dipertanyakan kafasitasnya sebagai apa.
“Sedangkan Af mencalonkan diri menjadi legislatif sumsel dua melalui partai Demokrat, saya berharap Pj Bupati harus mengambil langkah tegas lugas, Kalau Pj Bupati tidak bisa menganulir kami akan segera berkoordinasi dan menyurati Mendagri untuk evaluasi Pj Bupati Banyuasin,” tegasnya.
Sejauh ini, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan lantaran sejumlah pejabat daerah Banyusin saat dikonfirmasi terkait hal itu diduga enggan bicara.
Pewarta : ( Afriza )