Dugaan Material Ilegal di Proyek SMP Gunung Tabur, Regulasi Pengadaan Dipertanyakan

Dugaan Material Ilegal di Proyek SMP Gunung Tabur, Regulasi Pengadaan Dipertanyakan

Berau kaltim gunung tabur kompaspemburukeadilan.com — jum,at 14 agustus 2026 Proyek penambahan ruang kelas SMP Gunung Tabur diduga menggunakan material galian C/tanah urug dari sumber tanpa izin. Jika benar, hal ini melanggar aturan bahwa setiap proyek anggaran pemerintah wajib menggunakan material dari pemegang SIPB/IUP yang sah serta membayar pajak dan retribusi daerah.

Penggunaan material tanpa izin berpotensi melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Hal ini juga mempertanyakan proses pengadaan: apakah persyaratan sumber material berizin sudah tercantum dalam dokumen tender dan diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani? Apakah Pejabat Pembuat Komitmen dan tim pengawas sudah memeriksa surat jalan, bukti izin, dan pembayaran pajak material?

Ketua Lembaga Banuanta Barsatu (LBB), Aji Ismail, menyampaikan: “Kami mendukung pembangunan sekolah, tapi tidak boleh mengabaikan regulasi. Kalau materialnya tidak berizin, berarti ada yang tidak beres — baik dari sisi proses tender maupun pengawasan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi juga merugikan pendapatan daerah. Kami minta instansi terkait segera periksa bukti izin materialnya. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak tanpa pandang bulu.”

Masyarakat mendesak instansi terkait segera memverifikasi dokumen legalitas material, kesesuaian proses pengadaan, serta kualitas bangunan. Jika terbukti melanggar, pihak yang bertanggung jawab wajib ditindak sesuai regulasi.

*kabiro kpk berau kaltim

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com