Ancam Kelestarian Lingkungan CV Sejahtera Sejati Diduga Tak Indahkan Aturan DLHK

Ancam Kelestarian Lingkungan CV Sejahtera Sejati Diduga Tak Indahkan Aturan DLHK

TEMBILAHAN – Kompaspemburukeadilan.com Keberadaan usaha pengolahan mixer beton dalam skala besar yang di lakukan oleh CV. Sejahtera Sejati, di kawasan parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diduga telah mengabaikan dampak  terhadap pencemaran alam dan lingkungan sekitar.

 

Hal itu didasari atas adanya temuan tumpukan limbah ribuan karung bekas semen dengan merk SCG, yang diduga dibuang begitu saja di areal sekitar kawasan dermaga yang berdiri persis di bibir Sungai Indragiri.

 

Menurut informasi, produksi cor beton yang di hasilkan oleh CV. Sejahtera Sejati bisa menembus angka kebutuhan bahan baku semen sebanyak 1 ton dalam 3 hari sebagai bahan baku utama produksi, sehingga tumpukan sisa karung semen itu menggunung tinggi di areal produksi.

Selain itu, sisa air limbah dari proses penggilingan pengolahan mixer beton yang dilakukan oleh CV. Sejahtera Sejati diduga tidak memiliki shelter (Penampungan khusus), hal ini berakibat pada terancamnya ekosistem biota laut, karena terindikasi dibuang begitu saja ke bibir Sungai Indragiri.

 

Untuk diketahui, limbah yang masuk dalam kategori berbahaya tingkat menengah kebawah menurut versi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu, berasal dari sisa hasil produksi penggilingan bahan baku semen yang telah di campur dengan pasir serta batu kerikil (Mixer beton) yang biasanya di gunakan atau dipesan dalam skala besar oleh para konsumen atau kontraktor saat mengerjakan proyek infrastruktur seperti Jalan, Jembatan atau Perumahan.

 

Kabid DLHK Kab. Inhil, Edwarsyah yang didampingi Kasi lingkungan Hidup Juanda, saat di temui wartawan bersama LSM beberapa minggu lalu mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan berupa lisan dan tertulis kepada pemilik usaha tersebut.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Program GERMAS dan Posyandu Aktif 

“Kita sebelumnya juga pernah mendapat aduan dari masyarakat terkait pembuangan limbah karung semen itu, saat itu kita telah berikan sanksi berupa teguran baik lisan maupun secara tertulis kepada pemilik usaha saudara J,” ungkap Juanda.

 

Menurut Kepala seksi (Kasi) Lingkungan Hidup Juanda, dengan adanya informasi terbaru yang disampaikan oleh masyarakat terkait pembuangan limbah yang kembali terjadi, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Perusahaan tersebut.

 

“Rencananya senin akan kita lakukan pemanggilan,” tegas Juanda, Rabu (8/11).

Hingga Selasa, 14/11/2023 awak media kembali mempertanyakan realisasi dari rencana pemanggilan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada pengusaha CV. Sejahtera Sejati, namun yang bersangkutan tidak hadir atas pemanggilan tersebut.

 

“Belum datang dia,” terang Juanda melalui pesan Whatsapp nya.

 

CV. Sejahtera Sejati dalam menjalankan bisnis nya diketahui telah beroperasi selama kurun waktu 3 tahun lebih sehingga tumpukan limbah karung semen bekas yang dihasilkan dari pengolahan cor beton tersebut dapat menggangu kelestarian alam dan pencemaran lingkungan.

 

Sementara itu pemilik CV. Sejahtera Sejati, Saudara J, hingga berita ini diterbitkan belum menanggapi whatsapp dari awak media. ( Mhd/Tim/Red)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com