Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH Mengecam Oknum SatPol PP Yang tidak berkualitas Semprotkan APAR ke Wajah Aktivis SCW

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH Mengecam Oknum SatPol PP Yang tidak berkualitas Semprotkan APAR ke Wajah Aktivis SCW

Kompaspemburukeadilan.com, Palembang, Direktur Eksekutif Suara Informasi rakyat Sriwijaya atau SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH yang juga turut dalam Aksi Solidaritas  mengecam arogansi Kasat Pol PP dan tindakan anggota SatPol PP yang menyemprotkan APAR ke wajah para aktivis

 LSM Sriwijaya Coruption Watch (SCW) saat menggelar aksi damai beberapa waktu lalu.

 

Rahmat Sandi Iqbal, SH yang terlihat diatas mobil komando bersama ratusan orang aktivis Sumsel melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sumsel untuk menuntut Kasat Pol PP Sumsel dicopot dari jabatannya atas  tindakan arogan dan tindakan yang tidak terpuji anggotanya pada Senin (16/10/23).

 

Diatas mobil komando, Rahmat Sandi Iqbal, SH menyampaikan aspirasinya menuntut Pj. Gubernur Sumsel agar segera mencopot Kasat Pol PP Aris Saputra dari jabatannya atas arogansi dan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya menyemprotkan APAR ke massa aktivis SCW yang sedang melakukan aksi demo beberapa hari yang lalu.

“Saya mengecam oknum SatPol PP yang semprotkan APAR ke wajah aktivis SCW dan saya berharap supaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Pj. Gubernur agar segera memecat Kasatpol PP atas tindakan anggotanya dan arogansi dirinya selaku pimpinan. Kasatpol PP merupakan pimpinan Pol PP Sumsel adalah merupakan orang yang paling  bertanggung jawab atas ulah anggotanya yang tidak sesuai dengan SOP dalam mengawasi aksi demo di kantor Gubernur,” ujar Rahmat Sandi.

 

Rahmat Sandi juga mengatakan bahwa dirinya bersama-sama aktivis Sumsel meminta kepada PJ Gubernur Sumsel untuk segera mencopot Kasatpol PP dari jabatannya karena beberapa orang dari LSM SCW telah dirawat di Rumah Sakit akibat ulah anggotanya, imbuhnya.

 

“Apa yang dilakukan oleh kawan-kawan SCW dalam menyampaikan aspirasinya telah  dilindungi dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum tetapi sangat disayangkan cara berdemokrasi lewat aksi demo kawan-kawan SCW itu dinodai oleh oknum Pol PP Sumsel dengan tindakan yang tidak tepat dan arogansi Kasat Pol PP itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Musyawarah Lembaga Adat Baduy Bersama Forkopimcam Leuwidamar, Dinas PMD Kab. Lebak dan Setda Kab. Lebak

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com