Banyuasin,Sumatera selatan_-
Kompaspemburukeadilan.com,- Seorang oknum kantor lurah di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pungli tersebut terhadap pedagang kaki lima di Wilkum Jakabaring Selatan.13/10/23
“Dalam konfirmasi pedagang di lokasi yang kerap disapa berinisial R, kepada wartawan membeberkan, oknum kantor ke lurah ini meminta iyuran sejumlah uang lantaran telah membantu membuatkan surat keterangan usaha (SKU) dalam kurun waktu 3 bulan massa berlaku dengan Rinciannya, permintaan uang masing-masing Rp 300 ribu, alasannya sukarela sudah membantu surat keterangan usaha (SKU) dan keamanan untuk mengurangi tindak kejahatan, “tuturnya”
“Permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas ini bukan sekadar pengakuan saja, dan dituangkan dalam bentuk tiga bukti terbitnya (SKU); pengambilan Iyuran tersebut dilakukan oleh oknum Pol PP atas keterangan pedangan yang berinisial R.T. hal tersebut di lakukan 3 bulan 1X menagih iyuran. “Ungkapan.
Kami mengharapkan kepada pihak Kepolisian agar segerah memangil Oknum kelurahan Jakabaring Selatan yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli). Terhadap pedagang kaki lima.(red).