Banjarmasin – kompaspemburukeadilan.com. Pada kesempatan hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Banjarbaru Kalsel Rabu, 18 / 10 / 2023.
Pemusnahan Arsip sebagaimana yang diamatkan Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan dan peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.
Adapun kegiatan pemusnahan Arsip pada hari ini Tentunya Sudah melewati Tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim pemilih, penilaian dan pelaksana pemusanahan Arsip Provinsi Kalimantan Selatan.
Perlu di ketahui pemusanahan Arsip ini sudah pernah dilakukan beberapa tahun pada tahun – tahun.sebelum nya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan mengatakan ( Kadispersip ) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) Hj. Dra Nuliani Dardie MAP. kegiatan pemusnahan Arsip bagian dari kegiatan penyusutan Arsip, yang merupakan kegiatan sangat penting bagi instansi / SKPD dengan kegiatan ini di harapkan adanya Efisensi dan Efektivitas Bagi instansi dan seyogyanya kegiatan pemusnahan Arsip ini Merupakan Tanggung Jawab bagi setiap.Instansi pencipta Arsip Khusus SKPD Dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Ungkapnya” Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan.
Kemudian apa yang disampaikan kembali kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan ( Kadispersip ) Kalsel, Kita tidak menutup Mata bahwa pada sebagian SKPD kita saat.ini masih banyak kita temui Arsip yang menumpuk di gudang dan yang lainnya, kondisi tidak jelas mau di apakan untuk.itu kita perlu membenahi Arsip – Arsip tersebut tersebut agar dapat tertata dengan baik, Sehingga Arsip itu kita perlukan lagi dapat ditemukan lagi dengan mudah dan pada saat nya nanti Arsip tersebut dapat dimusnahkan, ujar nya Hj. Dra Nurliani Dardie MAP.
Dalam kegiatan pemusnahan Arsip tersebut Hampir Semua Kepala Dinas provinsi yang Hadir untuk menyaksikan pemusnahan Arsip – Arsip tersebut momen ini yang harus kita sampaikan kepada kepala SKPD provinsi Kalimantan Selatan.
Sugi ( kimung )
Kpk