Kompaspemburukeadilan.com
Melawi Kalimantan Barat
Ahmat Riki Anggota Partai Perindo Kabupaten Melawi dengan nomor keanggotaan 6110020187411000 sangat di pertanyakan kenapa tidak Ahmat Riki selaku anggota dari partai PERINDO tanfa sebab tiba tiba mendengar bahwa dirinya sudah bukan lagi sebagai anggota partai.isu tersebutpun didapatnya dari pihak lain.
Setelah mendengarkan isu tersebut bergegas dirinya mendatangi komisioner KPUD Kabupaten Melawi untuk mempertanyakan surat pencabutan tersebut namun pihak komisioner KPUD menyampaikan bahwawa memang benar ada surat yang masuk namun kami tidak bisa untuk membukanya karena sifatnya rahasia ucap salah seorang komisioner yang namanya tidak kami sebutkan.
yang menjadi pertanyaan saya (Ahmat Riki) ada beberapa poin terutama dengan alasan penegakan disiplin Partai.Pertanyaan saya disiplin apa yang pernah saya langgar juga saya dikatakan melanggar AD/ART partai selama ini apa yang pernah saya langgar ucapnya.
Jika saya memang ada melanggar AD/ART dan saya melakukan tindakan ketidak dispilan terhadap partai kenapa tidak dilakukan Surat Peringatan (SP) 1,2dan3 untuk dilakukannya sidang Mahkamah Partai. Justru apa yang dilakukan DPP PERINDO Pusat menurut saya yang tidak sesuai AD / ART Partai papar Riki.
Dalam hal pencabutan keanggotaan saya,saya beranggapan pihak DPP sudah mendzolimi saya karena tanfa penyebab yang jelas saya dikeluarkan dari keanggotaan dan secara moral saya merasa sangat dirugikan.
Dan jujur mungkin masalah ini saya Ahmat Riki akan mengambil langkah hukum demi mencari keadilan tutup Riki( Jum )