
BERAU kaltim kompaspemburukeadilan.com, 5 November 2026 — Permasalahan sengketa lahan di wilayah administrasi Kampung Pegat Bukur, Kabupaten Berau, yang diklaim oleh PT SBE terus berlanjut. Upaya mediasi yang digelar di Polres Berau hari senin tgl 2 november 2026 justru menemui jalan buntu, setelah pembahasan berlangsung alot dan kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Mediasi dihadiri oleh warga pemilik hak garapan lahan di Pegat Bukur, perwakilan PT SBE yang dipimpin KTT ,kepala tehnik tqmbang Hendra beserta staf pemetaan, serta Jainudin — pihak yang diakui perusahaan sebagai pelaku pembebasan lahan.
Dalam proses mediasi tersebut muncul fakta yang memperkeruh suasana: Jainudin, yang diakui PT SBE sebagai pihak yang telah membebaskan atau membeli lahan tersebut, justru menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pembelian maupun pembebasan lahan milik warga Pegat Bukur.
Meski fakta ini terungkap, pihak PT SBE tetap bersikeras bahwa lahan tersebut sudah masuk dalam peta perusahaan dan dianggap sudah terbebaskan. Perbedaan pendapat ini membuat mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak Polres Berau berencana menindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi bersama perwakilan warga dan perusahaan untuk memeriksa kondisi di lapangan. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan dan belum disampaikan kepada kedua belah pihak.
Sementara proses penyelesaian tertunda, warga merasa semakin dirugikan karena operasional perusahaan masih berjalan di atas lahan yang sengketa. Sebagian lahan garapan warga bahkan sudah rusak akibat aktivitas perusahaan.
“Warga meminta agar tidak ada kegiatan apapun di lokasi lahan tersebut sampai masalah ini selesai. Jika tetap ada aktivitas, kami akan menjaga lahan kami yang sudah separuh dirusak ini,” tegas perwakilan warga, Pa Hamka.
Warga juga mempertanyakan keberadaan SKPT yang dikeluarkan Pemerintah Kampung Rantau Panjang untuk lahan yang berada di wilayah administrasi Kampung Pegat Bukur. Padahal warga Pegat Bukur telah memegang surat-surat garapan atas lahan tersebut sejak lama. Warga meminta kejelasan mengapa surat hak lahan dikeluarkan oleh pemerintahan kampung yang berbeda di wilayah perbatasan tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini secara adil dan transparan, sehingga hak-hak warga atas tanah garapan mereka dapat dipertahankan.
Kpk berau kaltim