
PALEMBANG,- Kompas Pemburu Keadilan.com,–” Temuan BPK perwakilan Sumsel, uang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Palembang tahun 2022 terlalu tinggi, harus kembalikan ke kas negara. Hal ini diungkap Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, Rabu (11/10/2023).
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, uang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Palembang Tahun anggaran 2022 Overrated atau dinilai terlalu tinggi, sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Dijelaskan, kelebihan uang tunjangan transportasi itu berdasarkan temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti pihaknya agar para anggota dewan segera mengembalikan uang tersebut.
“Kemudian, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD dan dilakukan pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar.
“Tapi hingga sekarang masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan. Jadi, dari anggota dewan 50 orang, yang belum mengembalikan itu 15 orang, 15 orang itu ya itu bukan berarti dia tidak mengembalikan semuanya, tapi ada yang dengan cara sekaligus dan dengan cara mencicil,” ujarnya.
“Menurutnya, suatu kewajiban pihak Inspektorat Kota Palembang meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan uang yang merupakan kelebihan pembayaran tersebut.
“Sehingga, beberapa anggota dewan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar, meskipun menyisakan Rp 392 juta yang belum dikembalikan.
Jamiah meminta kepada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera dilakukan pelunasan, lantaran pihaknya juga dipantau oleh BPK.
“Kami terus menindaklanjuti atas temuan BPK ini dengan meminta kepada anggota dewan agar mereka terus menyetorkan dan kami tiap hari pantau mereka, ada perkembangan baru harus kami pantau terus. Kami juga dipantau juga oleh BPK tindaklanjuti ini,” ujarnya.
Menurutnya, surat yang dikirimkan itu sudah melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan, dia pun meminta 15 anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikannya.
“Bahkan, kata dia, jika aparat penegak hukum (APH) masuk maka tidak bisa mencegahnya.
“Sebenarnya sudah lebih dari 60 hari. Kami hanya bisa mengimbau kalau nanti ada APH yang masuk ya kita nggak bisa mencegahnya, sudah kami sampaikan apa-apa yang akan terjadi resikonya apabila tidak melunasi.
“Jamiah mengaku bahwa sudah mengirim surat ke Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Palembang.
Namun demikian, karena uang itu ada di anggota dewan maka sekwan hanya bisa mengimbau untuk segera mengembalikan uang tersebut.
“Jadi hanya bisa mengimbau anggota dewan untuk segera menyetorkan. Kalau di sekretariatkan dia bisa keukeuh, kalau uang itu di anggota dewan ya kewajiban anggota dewan untuk menyetorkan,” ujarnya.(red)