
Berau, kompaspemburukeadilan.com – Minggu, 21 Desember 2025 – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.391.337,55. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 7,59 persen atau Rp309.941,24 dari UMK tahun 2025 yang mencapai Rp4.081.396,31.
Rapat penentuan yang diadakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pada Sabtu (20/12/2025) malam itu dipimpin sekaligus dimediasi oleh Adji Lydia Arlini, Pembina IV A Disnakertrans Kab. Berau. Keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting setelah terjadi perbedaan pandangan terkait koefisien alfa.
Pada tahap awal pembahasan, Apindo mengusulkan koefisien alfa 0,5 persen, sedangkan serikat buruh mengajukan 0,9 persen. Setelah berunding, kedua pihak sepakat dengan koefisien alfa 0,8 persen yang masih berada dalam rentang aturan (0,5-0,9 persen).
Perwakilan akademisi Nahwani Fadelan menyatakan bahwa kenaikan UMK ini tergolong signifikan, namun penekanannya terletak pada implementasinya di lapangan. Sementara itu, Sekjen Apindo Berau Ishaq Sugianto menerima keputusan tersebut.
Serikat buruh menyampaikan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur mencapai lebih dari Rp5,2 juta, sehingga mereka bersikeras mengusulkan koefisien alfa tertinggi agar UMK mendekati angka tersebut. Meskipun tidak tercapai, mereka berharap akan melanjutkan pembahasan Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) Berau 2026.
UMK Berau 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Hasil rapat Dewan Pengupahan akan direkomendasikan Bupati Berau kepada Gubernur Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi.
#BIRO kpk.com #Berau #Kaltim