
www.kompaspemburukeadilan.com
Serang — Warga Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, mengeluhkan kondisi kabel Wi-Fi yang semrawut dan dinilai merusak estetika lingkungan. Kabel-kabel tersebut terlihat terpasang di sejumlah tiang milik Telkomsel dan PLN yang berada di beberapa titik lingkungan desa, Senin (5/1/2026).
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media setelah melihat banyaknya kabel Wi-Fi yang terpasang tidak beraturan di sepanjang jalan dan kawasan permukiman. Warga menilai pemasangan kabel dilakukan tanpa mengedepankan etika sosial serta tanpa koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW.
“Petugas lapangan memasang kabel Wi-Fi di beberapa lingkungan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pengurus lingkungan. Tidak ada surat resmi yang ditunjukkan, baik dari pihak Telkomsel maupun PLN terkait penggunaan tiang,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menduga pemasangan kabel tersebut bersifat ilegal karena diduga tidak mengantongi izin resmi penggunaan tiang Telkomsel dan PLN. Selain itu, sejumlah kabel yang terlihat semrawut diduga sudah tidak aktif atau tidak lagi digunakan, namun dibiarkan menggantung sehingga mengganggu keindahan lingkungan.
“Kabel-kabel yang tidak aktif itu dibiarkan begitu saja. Ini jelas merusak estetika lingkungan dan membahayakan. Pemasangan dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan lingkungan setempat,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, warga Sawah Luhur meminta pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk bertindak tegas terhadap pengusaha Wi-Fi yang diduga melanggar aturan.
Warga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, masyarakat Sawah Luhur akan mengambil langkah secara adat dengan memutus kabel-kabel Wi-Fi yang dinilai tidak beraturan dan tidak berizin.
(By: Deni)