Dadang Telah Dimisioner Tapi Masih Ngaku Ngaku Ketua Gapoktanhut, Adalah Pelanggaran Hukum.

Dadang Telah Dimisioner Tapi Masih Ngaku Ngaku Ketua Gapoktanhut, Adalah Pelanggaran Hukum .

Kalimantan Tengah,

Kompaspemburukeadilan.com — Banyak pihak yang menyayangkan tentang keberadaan Dadang yang masih mengklaim diri sebagai Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya. Sementara, sudah tidak ada legitimasi dari pihak mana pun, dikarenakan posisi Dadang bukan lagi pengurus Gapoktanhut sejak terjadinya mediasi pada Rabu, 25 Pebruari 2026, dan terpilihnya Jailani selaku Ketua Gapoktanhut menggantikan Dadang.

Hal ini disaksikan oleh aparat dan pemerintah, baik dari Kabupaten Kotawaringin Timur maupun dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Artinya, secara organisatoris, jabatan Dadang sebagai ketua telah gugur dengan sendirinya setelah adanya SK Jailani selaku Ketua Gapoktanhut 2026.

Soal SK Jailani tersebut dicabut oleh Zikrillah secara sepihak, mengatasnamakan diri sebagai Camat MHU. Hal ini tidak serta-merta mengembalikan posisi Dadang selaku ketua, dikarenakan proses yang dilakukan semuanya cacat secara hukum.

Menurut Yudhi Ananta Pramudya, seorang praktisi hukum, bahwa masih beruntung Dadang hanya diusir dari kampung halamannya di Ramban atas segala perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sejak menjabat Ketua Gapoktanhut.

“Bagaimana kalau ratusan anggota kelompok tani memintanya membuat laporan pertanggungjawaban?”

Demikian halnya dengan Aturyadi. Mereka berdua ini, menurut Yudhi, adalah paket komplek yang kelakuannya sebelas dua belas. Dari mereka berdua inilah ratusan anggota Kelompok Tani Bagendang Raya hampir kehilangan hak atas lahan perkebunan yang selama ini dijadikan penopang hidup, disebabkan ulah seorang Dadang dan Aturyadi yang kebablasan.

Dan anehnya, mereka berdua ini, menurut Yudhi, masih berani berkoar-koar di media soal konflik, padahal mereka berdualah penyebab hampir terjadinya konflik horizontal, karena menjadi otak perencanaan penyerobotan kurang lebih seribu dua ratus hektar lahan perkebunan yang selama ini menghidupi ratusan keluarga anggota kelompok tani.

Bahkan, kedua orang ini melibatkan oknum aparat dan pemerintah dalam menjalankan aksinya hingga semua tindakan itu nampak terstruktur dan masif. Jadi, menurut Yudhi, kedua orang ini tergolong sangat nekat dan berbahaya serta tak berperikemanusiaan bertindak melakukan perbuatan melawan hukum.

Tapi aneh, orang ini malah masih dibiarkan berkeliaran meskipun sudah terlapor ke Polda Kalteng oleh ratusan anggota kelompok tani. Menurut Yudhi, lebih baik mencegah daripada mengobati. Artinya, sebelum terjadi hal-hal yang diinginkan atas resiko dari tindakan Dadang dan Aturyadi, sebaiknya mereka ditangkap dan diproses secara hukum agar publik tidak mempertanyakan kinerja Polda Kalteng tentang keberpihakannya pada penegakkan keadilan di Kalteng, khususnya di Sampit.

Sementara Muliady Djufri, seorang aktivis dan jurnalis senior yang tak pernah lelah mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini, menegaskan bahwa kebenaran itu tidak pernah akan kalah dengan kezaliman. Karena kebenaran itu tidak pernah mati, lambat ataupun cepat, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.

Oleh karena itu, menurut doktor bahasa dan sastra ini, janganlah mencari kuburan untuk sebuah kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran itu tidak pernah mati.

Masih menurut Muliady Djufri, kebenaran itu ibarat permukaan mata air yang muncul di selah-selah permukaan batu karnaval, yang ketika kamu menyumbatnya di tempat yang satu, maka ia akan muncul lagi di tempat yang lain. Itulah hakekat dari sebuah kebenaran yang tak dapat dimanipulasi secara kekal dan abadi. Karena semua permulaan pasti ada akhirnya.

“Kenapa harus seperti itu?” tegas Muliady. “Karena di atas langit ini masih ada langit, sehingga tidak ada yang boleh merasa besar dan bertindak semena-mena kepada sesamanya manusia dengan menggunakan pangkat atau jabatan serta kekuasaan. Karena semua itu hanyalah titipan yang sewaktu-waktu bisa lenyap,” pungkas kolumnis dan ketua dewan redaksi di beberapa media ini.

Dirinya berharap Dadang dan Aturyadi lebih mulia jika melakukan islah dan tabayun terhadap ratusan anggota kelompok tani, biar semua keadaan jadi membaik dan kembali rukun sebagaimana biasa, serta memperbaiki diri untuk saling bermaafan, daripada koar-koar mencari pembenaran, sementara tidak ada orang yang menganggap segala tindakan Dadang dan Aturyadi sejak awal itu benar.
(TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com