
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
ACEH TIMUR – Tim Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur menyampaikan rekomendasi umum terhadap 19 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026).
Selain rekomendasi umum tersebut, Pansus juga memberikan rekomendasi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengukuran ulang terhadap 11 perusahaan yang disebut dalam laporan Pansus.
Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, Iskandar, S.Sos., mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat serta hasil peninjauan lapangan dan pendalaman data terkait perusahaan pemegang HGU.
“Tim Pansus telah menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat melalui peninjauan lapangan, evaluasi serta pendalaman terhadap data terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang HGU di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” ujar Iskandar saat membacakan laporan Pansus.
Ia mengatakan DPRK Aceh Timur meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyurati perusahaan perkebunan yang terkait persoalan HGU dengan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang.
“DPRK Aceh Timur juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyurati perusahaan perkebunan yang terkait persoalan dengan masyarakat agar dilakukan pengukuran ulang,” katanya.
Dalam laporan Pansus, 11 perusahaan yang masuk dalam rekomendasi pengukuran ulang antara lain PT Tanjung Raya Bendahara, PT Bayu Poega Sawet, PT Beurata Maju, PT Tualang Raya, PT Citra Ganda Utama, PT Bumi Flora, PT Parama, PT Perkebunan Nusantara I, dan PT Enam-Enam.
Sementara itu, rekomendasi umum Pansus mencakup 19 perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur sebagaimana tercantum dalam laporan resmi Pansus.
Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari laporan Pansus untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.(Rd)