
LUWU, SULAWESI SELATAN kompaspemburukeadilan.com – Persoalan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi mendesak keterbukaan dokumen Adendum Kontrak Karya beserta seluruh lampirannya yang dinilai menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan, sekaligus mempertanyakan kejelasan riwayat penjualan, pembayaran, serta pengalihan hak atas tanah leluhur yang diklaim dikuasai secara turun-temurun. Jum’at 30/10/2026.
Dasar klaim tersebut merujuk pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 06/PHB/XII/1960, yang ditandatangani Kepala Kantor PHB Cabang Makassar pada 15 Desember 1960, bertepatan dengan tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Dr. Rahmat, menyoroti sejumlah kesimpulan dan pernyataan yang muncul dalam berbagai forum pembahasan sengketa lahan tersebut.
Ia menyoroti DPRD Luwu yang telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2023 untuk membahas komplain masyarakat terkait konsesi lahan PT MDA. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Luwu disebut menyimpulkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah negara.
Dalam forum yang sama, pemangku adat Ponrang menyampaikan pernyataan, “Bahwa ketika pimpinan rapat menanyakan satu per satu tentang pemilik alas hak, saya yakin 0 persen mengatakan ada.”
Sementara itu, pihak BPN dalam rapat tersebut juga menyampaikan, “…Hanya di Gowa, Makassar, dan Maros ada tanah adat. Luwu tidak ada status tanah adat, hanya masyarakat adat.”
Pernyataan serupa, menurut pihak ahli waris, kembali muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang diselenggarakan baru-baru ini. Pihak PT Masmindo Dwi Area menyampaikan bahwa sesuai hasil RDP dan rekomendasi tertulis Komisi I DPRD Luwu yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu, lahan yang diklaim tersebut disimpulkan sebagai tanah negara bebas.
Jauh sebelumnya, Kepala Desa Bone Posi juga disebut pernah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah global tak bertuan.
Namun, seluruh anggapan tersebut ditepis pihak ahli waris dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang mereka jadikan dasar klaim, di antaranya SKT tahun 1960 dari KKPHB yang mencantumkan riwayat penguasaan lahan sejak 1932, SKT PPAT tahun 1990 dan 1992, hasil pemeriksaan INAFIS Polres Luwu tahun 2022, silsilah rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi, serta dokumen pendukung lainnya.
Dr. Rahmat, yang merupakan dosen Metodologi Penelitian Sejarah UIN Alauddin Makassar, mewakili pihak ahli waris menjelaskan bahwa klaim keluarga bertumpu pada sejarah kemadikaan.
Menurutnya, riwayat penguasaan tanah telah berlangsung sejak 1932. Selain itu, terdapat dokumen pertanahan berupa SKT tahun 1990 dan 1992 yang disebut menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam proses penerbitan Kontrak Karya PT MES-MDA tahun 1998.
SKT tahun 1990 dan 1992 tersebut disebut sebagai pecahan dari SKT tahun 1960, yang di dalamnya tercantum beberapa persil tanah adat di Distrik Rante Balla, meliputi Kampung Pangi, Alasan Rante Balla, serta Rante Ropi/Bone Posi.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa PT Masmindo Eka Sakti–Masmindo Dwi Area pernah berkantor di rumah pamannya, Drs. Muhammad Nasir Abadi, sejak 1987 hingga terbitnya Kontrak Karya PT MDA.
Persoalan semakin tajam ketika muncul keterangan mengenai sebagian tanah yang disebut pernah dijual atau dialihkan.
Atas hal tersebut, pihak ahli waris meminta kejelasan secara terbuka mengenai bidang tanah yang dimaksud, siapa yang melakukan transaksi, siapa penerimanya, berapa luas tanah yang dialihkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah seluruh proses tersebut didukung dokumen sah dan persetujuan pihak berwenang.
Desakan pembukaan dokumen juga menjadi sorotan dalam RDP Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Juni 2026. Namun, hingga kini, menurut pihak ahli waris, keterbukaan Adendum Kontrak Karya belum juga terealisasi.
“Ada apa dengan Komisi D DPRD Provinsi?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak ahli waris saat mempertanyakan kinerja dan tindak lanjut lembaga legislatif tersebut.
Selanjutnya, pihak ahli waris turut mempertanyakan pembahasan sengketa yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla di Komisi III DPR RI.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan pemeriksaan bukti-bukti autentik, bukan sekadar pencatatan nama-nama dalam daftar.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan mengapa Komisi III DPR RI hanya menerima aduan Anak Adat Rante Balla, sementara aduan dari rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi disebut belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan ahli waris terkait prinsip kesetaraan dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kini, persoalan tersebut menuntut pembuktian secara transparan dan berkeadilan: siapa yang memiliki dasar hak atas tanah yang disengketakan, bagaimana riwayat penguasaannya, serta apakah proses penjualan maupun pengalihan hak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?
Pihak PT Masmindo Dwi Area dan seluruh pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka serta menunjukkan dokumen-dokumen relevan agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan fakta, bukti autentik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dokumen, kejelasan riwayat penguasaan, dan pemeriksaan alas hak menjadi kunci agar sengketa lahan ini memperoleh penyelesaian yang objektif, berimbang, dan berkeadilan.
Mj@.19 #Sijaya
Redaksi