
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
STOP PRESS!
PEMBERITAHUAN RESMI
MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN
Perihal: Pemberhentian Tidak dengan Hormat dan Larangan Penggunaan Nama serta Atribut Media
Diberitahukan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, jajaran TNI–Polri, aparat penegak hukum, mitra kerja, narasumber, serta masyarakat luas bahwa Saudara A. Roni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wartawan Investigasi Pulau Sumatera, telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Media Kompas Pemburu Keadilan, terhitung mulai tanggal 1 November 2026.
Terhitung sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai bagian dari jajaran Media Kompas Pemburu Keadilan dan tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mewakili perusahaan pers ini dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, investigasi, kelembagaan, kemitraan, maupun aktivitas lainnya yang mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Keadilan.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Saudara A. Roni tidak lagi diperkenankan menggunakan nama, logo, kartu pers, surat tugas, seragam, maupun seluruh atribut lainnya yang mencantumkan identitas Media Kompas Pemburu Keadilan tanpa persetujuan tertulis dari redaksi atau manajemen yang berwenang.
Kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, jajaran TNI–Polri, aparat penegak hukum, mitra kerja, serta pihak-pihak terkait lainnya, apabila yang bersangkutan masih melakukan kegiatan jurnalistik, investigasi, meminta keterangan, melakukan konfirmasi, menjalin kerja sama, ataupun melaksanakan aktivitas lain dengan mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Keadilan setelah tanggal pemberhentian tersebut, dimohon untuk tidak menganggap kegiatan itu sebagai penugasan resmi dari media ini.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan identitas kelembagaan, seluruh pihak diimbau agar melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada redaksi atau manajemen Media Kompas Pemburu Keadilan apabila menerima surat, permintaan konfirmasi, ataupun bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan media ini dari yang bersangkutan.
Dengan demikian, segala bentuk kegiatan, pernyataan, komunikasi, kerja sama, maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh Saudara A. Roni dengan membawa atau mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Keadilan setelah tanggal 1 November 2026 bukan merupakan kegiatan resmi maupun tanggung jawab kelembagaan media ini, kecuali terdapat penugasan atau persetujuan tertulis dari pihak redaksi atau manajemen yang berwenang.
Pemberitahuan ini diterbitkan sebagai bentuk penegasan resmi kelembagaan sekaligus penyampaian informasi kepada seluruh pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja, koordinasi, maupun komunikasi jurnalistik. Media Kompas Pemburu Keadilan berkomitmen menjaga profesionalitas, kredibilitas, independensi, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga mengimbau seluruh jajaran, mitra kerja, dan masyarakat agar senantiasa menghormati ketentuan internal perusahaan pers serta menggunakan nama dan atribut media sesuai dengan kewenangan dan penugasan resmi.
Demikian pemberitahuan Stop Press ini disampaikan untuk diketahui, dipahami, dan menjadi perhatian seluruh instansi pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, mitra kerja, narasumber, serta masyarakat luas.
REDAKSI/MANAJEMEN
MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN
Berlaku efektif mulai 1 November 2026.