Drama Persidangan Sahrimin, Asan Penuh Rekayasa Semua Pihak Di Duga Masuk Angin.

Drama Persidangan Sahrimin, Asan Penuh Rekayasa Semua Pihak Di Duga Masuk Angin.

Sampit Kalteng

Kompaspemburukeadilan.com

Sidang kasus Sahrimin dan Asan yang telah berlangsung di pengadilan negeri sampit pada selasa 30 Juni 2026 berakhir dengan penuh cemohan dan tanda tanya oleh para pengunjung dan keluarga Sahrimin dan asan, di karenakan semua unsur yang terlibat dalam persidangan di duga telah masuk angin.. Betapa tidak, Sahrimin dan Asan yang telah di tangkap dan di jebloskan ke tahanan polda kalteng beberapa bukan lalu hingga saat ini tidak di ketahui siapa pelapornya dan yang kedua orang yang menangkap tidak memperlihatkan identitas dan surat penangkapan sehingga banyak pihak menilai bahwa jika kenyataannya sudah seperti ini, berarti negara ini sudah seperti negara preman yang aparat hukumnya bisa di gerakkan menggunakan kekuasaan dan uang karena bagaimana mungkin seorang yang ngakunya polisi dari polda kalteng melakukan penangkapan, tapi juga sebagai pelapor atas tuduhan pencurian kepada kedua tersangka Sahrimin dan Asan, dan anehnyab kasus ini bisa lolos masuk dalam pelimpahan kejaksaan dan tersidangkan di pengadilan negeri sampit pada selasa 30 junu 2026 tanpa substansi dan akurasi serta aspek yuridis yang jelas hingga persidangan terkesan ibarat drama dan sinetron karena semua oknum yang terkait dalam persidangan di duga telah masuk angin sehingga hal dasar yang seharusnya di munculkan di persidangan, justru di tutup tutupi dan nampak sekali ke tidak siapan para oknum yang terkait serta nampak pula keadaan yang tidak menguasai pernasslahan.

Sejak dari awal media KPK ini memberitakan bahwa Sahrimin dan Asan bukanlah pencuri dan hanya mengambil upah pada orang yang memerintahkan keduanya untuk melakukan pemuatan dari hasil panen sawit, dan itu juga yang ditegaskan kembali oleh Bambang SH, MH pengacara yang di siapkan untuk membela tersangka hingga menghadirkan kedua saksi bernama Wira dan Kadir yang lebih banyak bercelote tentang keberadaan dan legalitas lahan sawit, padahal seharusnya yang harus di pahami adalah bahwa, hukum itu adalah sebab akibat,artinya ketika seseorang di tuduh mencuri, tentu ada yang menuduhnya, hadirkan orang itu, ketika Sahrimin dan Asan melakukan kegiatan dan memuat hasil panen dari perkebunan, dan ada yang memerintahkan serta memberi penjaminan, berarti hadirkan orang orang yang memerintahkan dan memberi penjaminan itu, semisal dalam surat kejaksaan negeri sampit secara eksplisit di katakan bahwa sebelum Sahrimin dan Asan melakukan kegiatan ambil upah di tahun 2025 tersebut, ada rapat yang di pimpin M Isnaini selalu ketua Poktan Ramban Jaya dan Jailani selaku pemilik yang menopoli lahan Serta zaini alias O’ok yang semuanya ini telah memberi perintah dan jaminan kepada Sahrimin dan Asan, jadi hadirkan orang orang ini jika kasus ini ingin terurai secara benar dan transparan karena menurut masyarakat di rambah ketiga orang ini adalah biiang kerok yang selalu bertindak arogan yang bersembunyi divalik ketiak ratusan anggota kelompok tani jika rencana mereka gagal dan sudah menimbulkan masalah hukum, sama dengan Dadang ketua Gapiktanhut yang telah dipecat serta Aturyadi ketua poktan Buding Jaya, kelima orang inilah yang harus bertanggung jawab atas keberadaan Sahrimin dan Asan beserta keluarga keduanya,karena ke limanya merupakan otak dari seluruh kejadian yang menimpa kedua tersangka.

Sementara itu Muliady Djufri pendamping ratusan kelopook tani bagendang tengah yang hadir langsung dalam persidangan memberi support dan semangat kepada Sahrimin dan Asan menyatakan bahwa, dirinya meyakini kalau Kebenaran itu, lambat atau pun cepat akan mencari dan menemukan jalannya sendiri, karena bagi sang aktivis ini bahwa, Kebenaran itu tidak pernah mati, ia ibarat permukaan nata air yang muncul di selah selah permukaan batu karnaval yang ketika disumbat di tempat yang satu, ia akan tetap muncul di tempat yang lain.. Oleh karena itu dirinya berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persidangan ini, baik yang mulia hakim, jaksa penuntut umum maupun pengacara serra saksi, jangan sekali kali meremehkan masalah ini karena ini menyangkut masa depan dan nama baik keluarga orang,semua ungkapan harus sesuai tindakan, tidak boleh kita menyelamatkan nama baik beberapa orang yang di anggap terpandang, lalu kita Mengorbankan nama baik beberapa orang karena mereka hanya buruh kasar, Muliady Djufri juga berharap khususnya kepada saksi dan pengacara agar kehadiran keduanya tidak lalu serta merta membungkam keberadaan Sahrimin dan Asan demi pesan pesan sponsor..


Dan terakhir dirinya mengajak semua pihak untuk tetap setia mengawal kasus ini agar menghasilkan keputusan yang berkeadilan, demikian halnya sebagai pemimpin umum dan pemimpin Redaksi Media KPK, dirinya menegaskan agar semua jurnalis media KPK bersikap netral dalam melihat dan mengikuti kasus ini, dan apa bila ada jurnalis media ini yang terbukti berpihak dan menerima suap dalam menjalankan tugas khususnya mengontrol dan memantau kasus ini, saksinsinya adalah pemecatan tegas Muliady (Haerul/Supianto /Redaksi)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com