Dua Warga M. Boya di Ringkus Polres Inhil Kedapatan Membawa 8 kilo Ganja

INHIL,Kompaspemburukeadilan.comPolres Kabupaten Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika. barang bukti yang disita oleh aparat adalah 8 Kg ganja. kamis (03/08/2023)

Kegiatan konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat di dampingi Sat Res Narkoba dan dihadiri insan pers.

Kapolres Inhil menjelaskan kornologis penangkapan terjadi pada hari minggu tanggal 23 juli 2023, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama (BS) yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian dengan sigap anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil lakukan penyelidikan pada hari rabu tanggal 26 juli 2023 sekira jam 11.00 wib terlapor (BS) berhasil diamankan dirumahnya setelah dilakukan interogasi kepada terlapor, (BS) mengaku telah menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah teman nya yaitu terlapor (RJ), sekira pukul 14.00 wib anggota Sat Res Narkoba polres inhil mengamankan terlapor (RJ) dirumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terlapor (RJ) ditemukanlah beberapa barang bukti.

Kapolres Inhil menjelaskan Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari tersangka (RJ) yakni 1 bungkus plastik putih bening yang didalamnya terdapat 1 paket plastik putih berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 gram. 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat bersih 7,30 gram, 1 unit handphone.

Adapun barang bukti yang disita dari terlapor (BS), 1 buah koper merk polo lock warna merah yang didalamnya terdapat 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat bersih 7.946,72 gram. Dan 1 unit handphone.

Baca Juga  Perbaikan Jalan-Jalan Rusak Dan Berlubang Di Jalan Besar Simpang Kawat-Tangga Batu Nagori Marihat Raja kabupaten Simalungun Sedang Dalam Proses Pengerjaan

“Tersangka (RJ) dan (BS) dikenai pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya. (Mhd)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com