KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terus memberikan perhatian serius terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Pohuwato.
Terbaru, LAI menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Partai Nasdem yang tengah menjadi sorotan publik terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Dalam keterangan yang diterima, Koordinator LAI Provinsi Gorontalo, Harson Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti keterlibatan oknum tersebut dalam kegiatan ilegal ini.
Menurut Harson, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“LAI akan fokus mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anggota DPRD ini. Jika terbukti, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Gakkumdu Wilayah Manado,” ujar Harson.
Sebagai langkah pertama, LAI meminta Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Jika terbukti terlibat, LAI mendesak Dewan Kehormatan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, LAI juga meminta pimpinan Partai Nasdem untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga nama baik partai dan memastikan bahwa oknum anggota DPRD Pohuwato memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Semestinya sebagai anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan ikut terlibat di PETI,” kata Harson Ali.