
Cilegon Kompaspemburuankeadilan.com,– Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Cilegon. Sejumlah warga mengaku resah karena masih banyak warung yang diduga secara bebas memperjualbelikan berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi.pada rabu (01/07/2026)
Seorang pembeli yang di temui awak media mengaku terkejut saat mengetahui rokok yang di belinya diduga merupakan produk ilegal.
«”Saya membeli rokok di salah satu warung. Setelah saya perhatikan, rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai resmi.
Ternyata di warung itu diduga banyak dijual berbagai merek rokok yang diduga ilegal,” ujarnya.»
Peredaran rokok tanpa pita cukai di nilai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.

Dasar hukum mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Terhadap pelanggaran berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilunasi cukainya, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut.
Selain itu, pemerintah terus memperbarui desain dan spesifikasi pita cukai sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan pemerintah daerah, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.
“Jangan sampai peredaran rokok ilegal semakin bebas. Kami meminta aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata salah seorang warga.
Bahkan rumor peredaran rokok ilegal terduga Nw sering kali mendistribusikan rokok ilegal nya ke berbagai warung di kota Cilegon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengepul maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. (By, Deni)