
Cilegon, Kompaspemburukeadilan.com
Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Cilegon menjadi perhatian masyarakat.
Warga meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai, Satpol PP, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata melalui inspeksi mendadak (sidak) ke toko, warung kelontong, dan kios yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kamis (02/07/2026)
Menurut sejumlah warga, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Masyarakat berharap sidak dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Cilegon, mulai dari lingkungan permukiman, kawasan sekitar kantor kecamatan, kantor kelurahan, hingga pusat-pusat perdagangan dan warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Selain itu, Pasal 55 mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 23A menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghindari kewajiban cukai berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Warga berharap Wali Kota Cilegon beserta jajaran pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal.
Masyarakat meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan rutin, penindakan tegas terhadap pelaku, serta memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Jangan sampai peredaran rokok ilegal semakin meluas dan merugikan negara”.
Kami berharap ada tindakan nyata berupa sidak dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kota Cilegon akan menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Cilegon. (By.Deni)