
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
ACEH TIMUR – Ketua Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Aceh Timur, M. Ridwan, mengapresiasi laporan hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur terkait berbagai persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di daerah tersebut.
Menurut Ridwan, persoalan HGU yang berkaitan dengan masyarakat perlu mendapat tindak lanjut yang jelas, terutama menyangkut batas dan penguasaan lahan, kesesuaian data, serta aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada Pansus.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi kerja Pansus yang telah menampung aspirasi masyarakat. Kami berharap DPRK Aceh Timur tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi turut mengawal proses tindak lanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar M. Ridwan, Selasa (22/9/2026).
Dalam laporan Pansus, selain rekomendasi umum terhadap perusahaan pemegang HGU, terdapat pula rekomendasi khusus terkait pengukuran ulang terhadap sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan persoalan HGU dan masyarakat.
Laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus telah disampaikan dalam rapat DPRK Aceh Timur dan diserahkan kepada Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diwakili Sekda T. Reza Rizki untuk ditindaklanjuti.
Ridwan berharap proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka dan berbasis data, termasuk memastikan kejelasan mengenai batas, luas, serta kondisi aktual lahan yang menjadi bagian dari persoalan HGU.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara serius dan terukur. DPRK perlu mengawal prosesnya agar persoalan HGU yang telah lama disampaikan masyarakat mendapatkan kejelasan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Tim Pansus, Polres Aceh Timur, serta pihak terkait yang telah membantu proses penyampaian aspirasi masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan HGU perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan melibatkan para pihak terkait agar setiap keputusan memiliki dasar data dan hukum yang jelas.