K-MAKI(KOMUNITAS Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumsel Mendesak Kejati Sumatra Selatan.

K-MAKI(KOMUNITAS Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumsel Mendesak Kejati Sumatra Selatan.

Kompaspemburukeadilan.com

Palembang | MAKI ( Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Sumsel melaksanakan Aksi Demo damai di halaman kantor Kejati Sumatra Selatan Jln H.Bastari Jakabaring, Rabu 29/11/2023.

 

Dalam Orasinya  ketua DPW K-MAKI sumsel Peri Maki didampingi oleh Man serta puluhan Massalnya dikawal ketat oleh pihak kepolisian dalam  aksi demonya dengan damai, berlangsung tertib dan aman.

 

Para awak media menemui Peri Maki  setelah orasinya menyampaikan, aksi damai kali ini merupakan aksi demo  yang di duga ada indikasi korupsi dan KKN dilingkungan PUPR dikabupaten Muara Enim Sumatra Selatan,” tegas peri Maki.

 

Dalam kesempatan ini kami akan melaporkan temuan lembaga audit negara BPK RI

Perwakilan Sumatera selatan terkait penggunaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR

kabupaten Muaraenim Terkait Pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Kasai

tahun anggaran 2020 yang tidak termuat dalam LHP kabupaten Muaraenim

tahun 2020.

 

Pasca amblasnya jalan Desa Kasai beberapa waktu lalu yang merupakan proyek

 pemerintah kabupaten Muaraenim melalu dinas PUPR kabupaten

Muaraenim yang bersumber dari dana APBD Muara Enim dengan nilai pagu

Rp 15 Miliar dengan pekerjaan di lakukan oleh PT WIJAYA KITA SARANA, dengan

 kejadian tersebut sangat yang di sesal,pekerjaan konstruksi yang baru

berumur 2 tahun lebih dan di duga tanpa di lakukan audit BPK RI Tahun 2020 kondisi

hancur sendiri tanpa sebab.

Dalam keprihatinan kami selaku pegiatan masyarakat anti korupsi di Sumsel sangat

mendukung pihak kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengusut dari pekerjaan tersebut,” ujarnya

 

Termaksud dalam penyedia jasa,sebagaimana yang

 dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku  penilai ahli,Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan

perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.

Baca Juga  Pembangunan Pipa Air Proyek PT. Pertamina Geothermal Energy

 

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan

diatur di dalam Peraturan Pemerintah,oleh karena beratnya tanggungjawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan

kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender proyek maupun dalam

proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Perencanaan yang salah, pelaksanaan

yang salah dan pengawasan yang salah.

 

Dapat  menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat jatuhnya sanksi pidana atau denda. Undang-undang jasa

 Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.

Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa pada masa pemeliharaan yaitu :

 

1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga

kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan

 

2. Penyedia Jasa pekerjaan Konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan

Pemeliharaan atau memberikan retensi, sedangkan pekerjaan Jasa Lainnya

wajib menyampaikan Jaminan Pemeliharaan;

 

3. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan maka Penyedia

wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi

tanggungjawab penyedia;

 

4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi

diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan

kahar) maka perbaikan menjadi tanggungjawab para pihak;

 

5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman

pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK. Apabila penyedia tidak

memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan

uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.

 

Aksi demo damai oleh K-MAKI diterima baik pihak Kejati Sumatra Selatan yang diwakili oleh Azwar selaku kasi Intel C,bila surat atau berkas masuk ke PTSP Kejati Sumsel

akan ditindaklanjuti dengan tegas dan juga akan disampaikan dengan pimpinan kami,” tindanya.

Baca Juga  Haul Ke.3 Dan Haul ke.2, H. Maidi & Hj.Arbayah, Orang tua nya H.Meri Apriansyah, sekaligus peringatan Nabi Besar Muhammad SAW

 

Pewarta ( Afriza KPK )

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com