
Kuala Pembuang Kalteng Kompaspemburukeadilan.com, – Kelompok Tani Simpang Mahang Natai Dadap Natai Kursi Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Telah Melaksanakan Rapat Pada Senin, 1 Desember 2025, Di Kecamatan Danau Sembuluh Sebagai Upaya Berbenah Diri Dan Merevisi Kembali Struktur Pengurus Kelompok, Memastikan Legalitas, Eksistensi Dan Menata Kembali Aktivitas Serta Program Skala Prioritas, Menyiapkan Surat Permohonan Untuk Kepala Desa Dengan Melampirkan Daftar Hadir, Berita Acara Serta Mengalokasikan Waktu Untuk Berkonsultasi Dengan PPL Setempat Dikarenakan Beberapa Hal Tersebut Merupakan Persyaratan Untuk Memperoleh Pengesahan Dari Kepala Desa.
Dalam Rapat Yang Dihadiri Ketua Kelompok Tani Anang Guntur Serta Sekretaris Reza Ababil SPd Dan Suni Bendahara Serta Penasehat Kelompok Masing-Masing Abd Rahim Dan Martinus Serta Para Anggota Kelompok Tani Lainnya. Abd Rahim Selaku Ketua Penasehat Kelompok Tani Kepada Media Ini Menegaskan Bahwa, Pada Intinya Bila Soal Administrasi Dan Legalitas Sudah Terselesaikan, Maka Program-Program Skala Prioritas Baru Akan Ditindaklanjuti Secara Gotong Royong Dan Kami Akan Tetap Mengawasi Agar Program Dapat Dilaksanakan Secara Berkesinambungan, Termasuk Pengajuan Pengesahan Ke Desa Tanjung Rangas, Dirinya Akan Tetap Memantau Perkembangannya Setiap Saat Dan Semoga Dipermudah Karena Kami Sudah Melengkapi Syarat-Syaratnya Sesuai Peraturan Pemerintah.
Demikian Pula Halnya Dengan Martinus Yang Juga Aktivis Pekerja Dengan Berbagai Pengalaman Yang Pernah Ditekuninya Ini, Martinus Tidak Berharap Banyak Selain Hanya Niat Berkebun Dan Menanam Pohon Kelapa Sawit Serta Buah-Buahan, Hingga Dirinya Berharap Pada Pihak Pemerintah Terkait Agar Mempermudah Kepengurusan Dan Pengesahan Dari Kelompok Tani Ini Agar Anggota Kelompok Dapat Bekerja Dengan Tenang, Pungkas Martinus Yang Juga Sala Satu Penasehat Kelompok Tani Simpang Mahang Ini. Karena Menurutnya Ini Adalah Menyangkut Kepentingan Orang Banyak.
Sementara Anang Guntur Sang Ketua Ini Mengharapkan Kepada Pemerintah Desa Dan Kecamatan, PPL Serta Yang Terkait Lainnya Agar Mempasilitasi Permohonan Kelompok Tani Untuk Memperoleh Surat Keputusan, Karena Menurut Anang Guntur Pihaknya Sudah Mempersiapkan Seluruh Ketentuan Yang Sudah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, Tegas Ketua Kelompok Tani Yang Memimpin Ratusan Anggota Kelompok Ini.
(Muliady Djufri)