Keterangan H. Jamak Udin di persidangan tidak sesuai dengan hasil visum dokter

Keterangan H. Jamak Udin di persidangan tidak sesuai dengan hasil visum dokter

Palembang-Kompaspemburukeadilan.com

Sidang lanjutan pembuktian perkara pidana yang mengakibatkan H Jamak Udin mengalami luka tusukan, dengan terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025)

Sesuai agenda sidang hari ini Perkara Pidana Nomor 89 tetap dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Pengacara Terdakwa Ricky MZ SH CPL, Zaly Zainal SH, Thabrani SH, Riza Faisal Ismed SH dan M. Padli SH dari LBH PERADI Pergerakan

Dalam acara sidang Jaksa penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan tiga orang saksi, dua orang saksi salah satunya saksi korban atas nama H Jamak Udin, dan satu ahli.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, saksi korban atas nama H Jamak Udin menyampaikan dirinya ditusuk menggunakan sajam dan kemudian dilempari pasir.

“Saat itu saya sedang mendampingi salah satu paslon, tiba-tiba saja terdakwa mendekat dan menusuk saya dibagian punggung. Mendapat serangan dadakan tersebut, terdakwa kembali menyerang menggunakan sajam dan menusuk di bagian leher belakang,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan terhadap H Jamak Udin, kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan kepada saksi korban, prihal dan yang seharusnya saksi korban di periksa lebih dulu sebelum saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU minggu lalu diperiksa. Termasuk disampaikan hak-hak yang dimiliki oleh Terdakwa di persidangan. Bahwa terdakwa memiliki hak yang sama, termasuk membuat laporan polisi terkait kesaksian palsu. Namun saksi korban enggan menanggapinya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan Ricky MZ SH CPL, Zaly Zainal SH, Thabrani SH, M.Padli SH dan Riza Faisal Ismed SH, mengatakan bahwa keterangan saksi korban tadi tidak sama dengan bukti visum yang diperlihatkan JPU.

Baca Juga  Prof Zudan : Ajak Mendekat Dengan Sumber Cahaya! di Malam Ramah Tamah Hari Jadi Sulbar

“Ini ibarat senjata makan tuan”. “Korban tadi mengaku terdapat luka tusuk di tubuhnya beberapa lubang, sedangkan di dalam surat visum dokter jelas hanya terdapat 2 lubang,” tegas Ricky selaku kuasa hukum terdakwa.

Selain itu saksi mengaku senjata yang di gunakan ada kujang, pisau, dan benda tajam lainnya. Sedangkan, barang bukti yang diperlihatkan JPU hanya ada Kujang.

“Penusukan pertama di lakukan dibagian punggung setelahnya bagian leher. Yang bagian leher, saksi korban mengaku bukan terdakwa yang melakukannya,” ujarnya.

Inikan aneh jadinya. Keterangan yang tidak konsisten atau tidak berkesuaian dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan hari ini.

Ditambahkan Ricky MZ SH, keterangan Ahli yang dihadirkan JPU pada sidang tadi sangat menguntungkan pihak terdakwa.

“Pasalnya, lebar luka tusuk pada dua bagian yang terluka, ukurannya itu berbeda satu dengan yang lainnya, termasuk kedalaman lobang pada masing-masing juga berbeda”. Hal demikian jelas telah mengkonfirmasi bahwa di dua area atau bagian luka tusukan tersebut, besar kemungkinan diakibatkan oleh senjata tajam yang sama, yaitu kujang,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, bentuk daripada senjata kujang yang telah diperlihatkan JPU, pada bagian depannya berukuran kecil dan pada bagian belakangnya lebih besar.

“Ahli yang dihadirkan JPU tadi juga telah menyampaikan bahwa pada bagian leher dan punggung, lebar lukanya berbeda. Yang bagian punggung lebar 4 cm dan bagian leher 2 cm. Jelas, hal demikian itu telah mengkonfirmasi bahwa senjata yang digunakan terdakwa hanyalah kujang saja. Bukan banyak senjata tajam, sebagaimana keterangan saksi korban yang ia nyatakan pada waktu kejadian banyak senjata yang digunakan untuk menusuk dirinya,” tuturnya.

Itulah kenapa dapat kami sampaikan bahwa keterangan jamak udin dalam persidangan tadi sungguh tidak berkesuaian dengan hasil visum dokter, tutupnya.

Baca Juga  Sinergitas Tanpa Batas, Polres Pasuruan Menggelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

Sampai berita ini diturunkan, sidang dilanjutkan lusa besok kamis 27 febuari 2025.