Palembang | Kompaspemburukeadilan.con
Lembaga sosial control yg berpedoman pada pancasilah dan undang-undang negara republik indonesia.dalam program membantu pemerintahan dalam mencegah dan turut memberantas tindak pidana korupsi,pungli,dan KKN. Senin ( 13/10/2023 )
Berdasarkan dengan hasil temuan dan investigasi dan laporan dari Nara sumber, di duga pengelolah objek parkir benteng Kuto besak kota palembang bahwa telah terjadi penyalagunaan wewenang dalam di terbitkannya izin dan perizinan pengelolah lahan parkir di benteng Kuto besak yang pada penerbita kerja sama antara pemkot kota palembang denga PT .MAHESA SRIWIJAYA. Yang bermitra dengan PT.BEST PARKING setelah itu terjadilah kerja sama antara pemilik lahan parkir BKB direktur PT mahesa Sriwijaya berinisial MSRN. Dengan direktur PT.sriwijaya raya perkasa berinisial YN. Secara bersama melakukan perjanjian kerja sama kepada pengkot kota palembang.Nomor 34/SPJ/DISHUB/2018 dan nomor 01,39/PEKA/ X 2018. Tanggal 02 Oktober 2018 yg di tanda tangani oleh bapak walikota H .harnojoyo di hadapan KADiSHUB kota Palembang, kadis pariwisata kota Palembang, kadis kebudayaan kota Palembang serta kasat pol PP kota Palembang
Selama 5 tahun kontrol kerja sama ini berjalan ternyata PT sriwijaya raya perkasa telah melakukan MOU sepihak dengan KADiSHUB kota palembang pada tanggal 02 Oktober 2023 .dan diduga telah di tanda tangani oleh PJ.WALI KOTA Palembang tanpa melibatkan pemilik lahan pertama yaitu bapak MSRN
Oleh sebab itu kami meminta kepada bapak PJ wali kota palembang, meninjau ulang atau mencabut, memberhentikan, pengloskan gate sistem peroperasian pengelolaan parkir di BKB tersebut, karena dalam perihal ini banyak kejanggalan yang kami dapati seperti adanya dugaan peralihan dari perusahaan sriwijaya raya perkasa ke PT OZI perkasa yang kami duga perusahaan odong- odong atau palsu.
Kami meminta kepada bapak PJ walikota dapat melakukan adil tanpa memberatkan pihak pengelolah pertama,” pungkas Amin F
Pewarta : Afriza