
Kompaspemburukeadilan.com
Kalbar – Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua, Adil Ka’talino ba’curamin Ka’saruga ba’sengat Ka’jubata. Saya Budi Arman, seorang tokoh masyarakat dari dapil V, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saya ingin mengklarifikasi mengenai pemberitaan yang viral belakangan ini di Kabupaten Ketapang, terutama terkait Masyarakat Marau Air Upas dan Manis Mata.
Saya ingin memastikan bahwa Ahmad Upin Ramadan benar-benar adalah warga Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, tepatnya di Dusun Batang Belian. Beliau juga merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari dapil V, dan perlu saya tegaskan bahwa proses administrasi sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2024-2029 telah dilakukan jauh sebelum beliau ditahan dan menjadi warga binaan di kelas IIB Ketapang.
Dengan klarifikasi ini, saya berharap dapat menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media agar tidak lagi menyudutkan pihak penyelenggara pemilu. Selain itu, saya juga melihat bahwa persoalan ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Bapak Fatol Bari, kepada pihak penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Biarkan mereka bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya ingin menambahkan bahwa beliau juga akan dibebaskan pada bulan Desember ini, jadi tidak ada lagi pertanyaan yang ditujukan kepada instansi terkait. Saya juga berharap agar tidak ada lagi usaha untuk menyudutkan pihak KPU dengan membuat pernyataan yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena semua prosedur sudah dilalui dengan benar dan Ahmad Upin Ramadan tidak melakukan pelanggaran sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2024-2029.
Sebagai tokoh masyarakat, saya meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap konsisten dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan saat ini. Saya juga berharap agar masyarakat, terutama warga dapil V, bijak dalam menanggapi pemberitaan ini. Kami yakin bahwa pihak penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang serta Ahmad Upin Ramadan sebagai calon Anggota DPRD tidak melakukan pelanggaran dalam persoalan ini.”
Tim Sumardi