Kompaspemburukeadilan.com – Perseroan Terbatas (PT) Telaga Ende Perwakilan Ruteng diduga gelapkan uang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa Nanga Meze, kecamatan Elar Selatan, kabupaten Manggarai Timur.
Pembangunan PLTS tersebut sejak tahun 2021 yang bertepatan di desa Nanga Meze namun hingga sekarang tak kunjung usai.
Kisaran nominal uang yang digelapkan oleh PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng dengan total Rp. 37.500.000 (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian dari total 15 KK dan jumlah per KK sebanyak Rp. 2.500,000 dengan ukuran meteran 900 watt.
Pasalnya, PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng memasang intlasi PLTS di desa Nanga Meze sejak tahun 2021 namun sampai sekarang mangkarak.
Kepada wartawan media ini sejumlah warga desa Nanga Meze menyampaikan, bahwa masyarakat desa Nanga Meze korban penipuan dari pihak PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng.
“Kami masyarakat desa Nanga Meze jadi korban penipuan dari PT Telaga Ende perwakilan Ruteng pak. Ada 15 KK yang sudah memberi lunas kepada PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng uang sebesar Rp. 2.500.000 dengan nominal meteran 900 watt”, kata salah satu warga yang engan mau disebutkan namanya, Selasa 21/11/2023.
Tak hanya itu masyarakat desa Nanga Meze pun menyampaikan bahwa dari total 15 KK tersebut belum terhitung dengan puluhan masyarakat yang bayarnya masih setengah. Kalau ditotal uang lebih dari Rp. 37.500.000.
Berdasarkan kesepakatan awal dengan pihak PT Telaga bahwa dalam jangka waktu satu bulan meteran sudah pasang. Namun hingga sekarang belum juga dipasang dan masyarakatpun sulit untuk konfirmasi dengan pihak PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng itu.
“Kesepakatannya waktu itu dengan pihak PT Telaga bahwa dalam jangka waktu satu bulan meteran sudah pasang. Apalagi pembangunan PLTS ini sejak tahun 2021 namun hingga sekarang tak kunjung usai. Kewalahan kami masyarakat juga susah konfirmasi pihak PT Telaga tersebut”, lanjutnya
Mengacu Pada UU
Efek jera dengan perbuatan melanggar hukum dengan mengacu pada Pasal 486 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta
Masyarakat Desa Nanga Meze Menuntut Pihak PT Telaga
Masyarakat desa Nanga Meze menuntuk kepada pihak PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng yang sudah mengelapkan uang mereka dan point tuntutannya PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng harus bertanggung jawab dan kembalikan uang tersebut.
Menindak tegas persoalan ini kami pun mendesak agar instansi yang berwewenang untuk segera priksa PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng yang tidak bertanggung jawab dalam bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil konfirmasi dengan pihak PT Telaga Ende Perwakilan Ruteng.
Laporan : Aristo Jeling