Muksin Kades Lampuyang Teluk Sampit Serobot Tanah Warga Secara Ilegal

Muksin Kades Lampuyang Teluk Sampit Serobot Tanah Warga Secara Ilegal

Sampit Kalteng

KompasPemburuKeadilan.com

Seorang kepala desa yang gemar menyerobot dan menjual tanah masyarakatnya secara paksa akan menghadapi risiko hukum yang serius, termasuk ancaman pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya.

Tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan tanah dan penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah rincian risikonya:
Risiko Pidana
Kepala desa dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:
Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah atau menjual hak atas tanah yang belum bersertifikat secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Perpu No. 51 Tahun 1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan dan/atau denda.

Tindak Pidana Korupsi: Jika ada unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau masyarakat, kepala desa bisa dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, bahkan hingga 20 tahun penjara.

Pemalsuan Dokumen: Kepala desa seringkali membuat surat keterangan tanah (SKT) palsu atau memanipulasi data untuk melancarkan penjualan tanah secara tidak sah, yang juga merupakan tindak pidana tersendiri.
Risiko Administratif.
Selain sanksi pidana, kepala desa juga akan menghadapi sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pemberhentian sementara dari jabatan.
Pemberhentian tetap sebagai kepala desa.
Kemungkinan sanksi lain sesuai peraturan daerah atau hukum adat setempat.
Risiko Perdata
Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk:
Pembatalan Akta Jual Beli (AJB) atau surat-surat tanah yang diterbitkan secara tidak sah.
Ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang diderita.
Pengembalian hak atas tanah kepada pemilik yang sah.
Tindakan kepala desa yang menjual tanah masyarakat secara paksa adalah pelanggaran hukum berat yang merusak kepercayaan publik dan sistem administrasi pertanahan di desa. Masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian atau kejaksaan setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dan hal inilah yang menimbulkan keresahan terhadap puluhan masyarakat desa lempuyang ,betapa tidak, Muksin sang kepala desa yang seharusnya mengayomi dan melindungi warganya, justru di duga kuat menyerobot dan menjual lokasi masyarakatnya secara ilegal dan tanpa izin sebanyak 80 Hektar yang bertempat di desa lampuyang tersebut , bahkan menurut masyarakat yang sebut saja bernama yansah dalam pertemuan ahli waris yang di rugikan dan dihadiri tim Investigasi dari media kompas pemburu keadilan bahwa, Muksin selama hampir 15 Tahun menjabat sebagai kades lampuyang sudah menjual ribuan hektar lokasi dengan surat yang tumpang tindih karena sang kades ini sangat gemar palsu memalsu surat jual beli,termasuk satu unit rumah yang yang berlokasi di pasir putih,juga telah di jual meskipun surat surat rumah tersebut tergadai di salah satu bank,tapi Muksin sang kades yang gemar kawin dan memiliki tiga istri ini bukan.

masalah baginya untuk membuat surat baru dalam memuluskan niatnya memperoleh duit karena menanggung tiga dapur setiap bulan, jadi menurut Yansah yang tidak ingin di publik jati dirinya tersebut bahwa, selain menambah istri dan menggerogoti hak hak masyarakatnya, Muksin juga di duga kuat menyalah gunakan Alokasi Dana Desa (ADD) di lampuyang selama menjabat , tapi anehnya sang raja poligami ini tak pernah tersentuh hukum alias kebal hukum.l dan masyarakat berharap pihak inspektorat Kotim, kejaksaan Kotim dan pihak tipikor segera turun tangan pada tindakan semena mena sang kades lampuyang tersebut sebelum masyarakat kehabisan kesabaran ungkapnya.
Sementara itu pada Rabu 07 Januari 2026 tim investigasi media ini saat ingin mengkonfirmasikan masalah ini ke Muksin selaku kades lampuyang ,tapi sayang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan siang itu kantor desa sudah tutup masih di jam kerja..menurut warga disektar kantor tersebut bahwa, pak kades lagi keluar pak,lihat saja mobilnya tidak ada di terparkir di depan, demikian hal saat tim datang kelokas tanah masyarakat yang di serobot sang kades denga mendatangkan eksavator,tapi tim hanya bertemu dengan empat karyawan asal kota Medan Sumatra Utara, dan kami tangan sang kades yang di percaya sang kades atau pemilik lahan selaku bagian lapangan bernama Jailan, juga menghindari tim dan masyarakat pemilik tanah yang sah.. Bahkan saat pertama Jailan di tanyakan siapa yang menyuruh menggarap lahan tersebut, dan siapa menggaji mereka untuk kerjaan itu, Jailan mengatakan tidak tahu dan tidak paham ..aneh bukan??? jadi intinya masyarakat melarang untuk melanjutkan kerjaan itu karena surat surat tanah yang di miliki masyarakat, di situ juga ada tanda tangan Muksin selaku kades, bahkan diketahui camat..tapi yang tambah aneh Muksin bahkan mengingkari tanda tangannya sendiri, karena kemungkinan ada lagi surat tanah baru yang di buatnya (TIM).

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com